Floating Image
Floating Image
Minggu, 14 September 2025

Polres Humbahas Bongkar Jaringan Besar: Dua Bandar, Satu Kurir dan ASN Terlibat Narkoba


Oleh admintajam
13 September 2025
tentang Kriminal
Polres Humbahas Bongkar Jaringan Besar: Dua Bandar, Satu Kurir dan ASN Terlibat Narkoba - TajamNews

-

115 views



Humbang Hasundutan | Tajamnews.co.id – 
Kasus narkotika di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menggemparkan. Sebelum penangkapan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Humbahas pada Kamis (11/09), ternyata Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas lebih dulu meringkus dua bandar narkoba pada 28 Agustus 2025 lalu.

Bandar pertama berinisial MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul. Bandar kedua berinisial ET (36), seorang perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi. Bersama mereka, polisi juga mengamankan seorang kurir berinisial AS (21) asal Kota Duri, Provinsi Riau.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (13/09). “Benar, selain kedua bandar itu kita juga amankan satu kurir. Namun demi kepentingan penyelidikan, saat itu belum dipublikasikan untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat,” ungkap Frins.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 26 paket sabu siap edar—terdiri dari 14 paket besar dan 12 paket kecil—serta uang tunai Rp1.820.000 hasil penjualan, dua timbangan elektrik, tiga alat hisap sabu (bong), tiga unit handphone android, satu kartu ATM, mancis, dan sejumlah plastik klip kosong.

Tak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Humbahas juga menangkap dua ASN Pemkab Humbahas yang kedapatan memiliki sabu. “Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba sudah merambah ke berbagai kalangan, termasuk aparatur negara,” tegas Frins.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Humbahas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal