Medan | Tajamnews.co.id –
Niat meraup keuntungan Rp15 ribu, Sugi Indrawan (39) justru berujung di kursi pesakitan. Pria ini ditangkap aparat Polrestabes Medan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Medan Polonia. Ia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/9).
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mawar, Gang Benteng, Kelurahan Sari Rejo. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung membekuk Sugi.
Dari tangan terdakwa, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram. Dalam keterangannya, Sugi mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Sendi, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia dijanjikan imbalan Rp15 ribu untuk setiap paket sabu yang terjual.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskie di persidangan.
Atas aksinya, Sugi Indrawan terancam hukuman berat dan harus menikmati hidupnya di hotel prodeo.
(Rosdiana Br Purba)