Floating Image
Floating Image
Kamis, 5 Maret 2026

Pengemudi Ojol Terima BHR Tahun Ini, Catat Tanggal Penyalurannya


Oleh admintajam
05 Maret 2026
tentang Berita
Pengemudi Ojol Terima BHR Tahun Ini, Catat Tanggal Penyalurannya - TajamNews

-

10 views



Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online akan memperoleh Bantuan Hari Raya (BHR) pada perayaan Idulfitri tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut penyaluran bantuan dijadwalkan dimulai dua pekan sebelum Lebaran.

Ia menjelaskan, pencairan BHR akan dilakukan paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Dengan skema tersebut, diharapkan seluruh mitra pengemudi sudah menerima bantuan maksimal satu minggu sebelum hari raya.

Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan perusahaan aplikator guna memastikan program ini berjalan sesuai rencana. Total penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar 850 ribu pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Ia menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk program BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan disebut meningkat hingga dua kali lipat.

Setiap pengemudi ojek online akan menerima bantuan sebesar Rp400.000. Pemerintah juga mendorong agar perusahaan aplikator menyalurkan bantuan tersebut lebih awal agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para mitra menjelang Lebaran.

Meski demikian, Airlangga tidak merinci mekanisme perhitungan BHR tahun ini. Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya besaran bantuan ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan pengemudi selama periode tertentu.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menyuarakan tuntutan agar BHR bagi pengemudi ojol disamakan dengan Tunjangan Hari Raya pekerja formal.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut besaran BHR idealnya setara dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang saat ini mencapai Rp5,7 juta. Tuntutan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Menurut Lily, alasan tidak diberikannya THR penuh kepada pengemudi ojol karena status kemitraan dinilai tidak relevan. Ia berpendapat, hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi dalam praktiknya memiliki karakteristik hubungan kerja, sehingga hak kesejahteraan seharusnya disamakan.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita