Floating Image
Floating Image
Kamis, 5 Maret 2026

Mantan Kepala BKD Langkat Tetap Divonis Bebas Kasus Suap PPPK 2023


Oleh admintajam
05 Maret 2026
tentang Hukum
Mantan Kepala BKD Langkat Tetap Divonis Bebas Kasus Suap PPPK 2023 - TajamNews

-

131 views



Langkat - Tajamnews.co.id

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat berinisial ESD akhirnya dinyatakan bebas secara hukum. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercatat dalam register perkara kasasi Nomor 737 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai Yanto menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima.

Dengan putusan itu, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai M. Nazir menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap terdakwa ESD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa ESD dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun seluruh dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain dinyatakan bersalah. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat berinisial SA divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan banding tersebut mengurangi hukuman sebelumnya dari Pengadilan Tipikor PN Medan yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Saat ini perkara SA masih berproses di tingkat kasasi.

Selain SA, tiga terdakwa lain juga telah dinyatakan bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2025. Mereka masing-masing berinisial AS, mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, yang dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa A, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara terdakwa RN, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menerima putusan tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 sempat menyita perhatian publik. Meski beberapa terdakwa dinyatakan bersalah, Mahkamah Agung memastikan bahwa terdakwa ESD tidak terbukti terlibat. Dengan ditolaknya kasasi jaksa, rangkaian proses hukum terhadap mantan Kepala BKD Langkat tersebut resmi berakhir.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum