Pematang Siantar, Tajamnews.co.id
17 Juni 2025 – Pengadilan Agama Pematang Siantar membuat keputusan mengejutkan saat menolak Surat Keterangan Tanda Pengenal Advokat Sementara (KTPA) dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Siantar-Simalungun.
Seorang advokat Indra Guna Hasibuan S.H,CPM. yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Siantar-Simalungun menyampaikan surat keterangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Sementara, di tolak untuk dapat hadir mewakili kliennya di persidangan perceraian Di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Namun, Hakim Pengadilan Agama Siantar menyatakan bahwa dokumen atau Surat Keterangan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
"Hakim Pengadilan Agama Siantar menegaskan bahwa hanya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dianggap sah untuk mewakili dalam persidangan."
Menurut Ketua DPC PERADI SIANTAR-SIMALUNGUN 'Raden M.Ardhi Arafah,S.H menyatakan kekecewaan atas sikap pengadilan dan berencana menyurati Ketua PTA Medan serta Mahkamah Agung agar Surat Keterangan kartu tanda pengenal advokat Sementara melalui organisasi bisa diakomodir sebagai bukti yang sah. “Surat keterangan dari organisasi kami seharusnya cukup dan sudah menjadi praktik umum di beberapa daerah,” ujarnya.
Organisasi advokat lokal dikabarkan sedang menyusun pedoman baku dan mengajukan proposal kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan agar surat keterangan dari organisasi pengacara dapat diakui setara surat kuasa klien sebagai dasar kehadiran advokat dalam persidangan.
Penolakan sementara terhadap surat keterangan dari organisasi advokat tersebut menyoroti ketegangan antara kebutuhan formil pengadilan dan kemudahan akses bagi advokat profesional. Ke depan, kolaborasi antara lembaga peradilan dan organisasi advokat diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih ramah, efisien, dan tetap sah secara hukum.(red)