Padanngsisempuan - tajamnews.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam perkara gugatan perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan (Dishub). Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Penolakan disampaikan kuasa hukum Dishub, Adnan Buyung Lubis dan Sahor Bangun Ritonga, Jumat (27/2/2026) dini hari. Mereka menilai Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting tidak cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kunci berupa Surat Pesanan (SP), khususnya pada poin nomor 13.
Menurut Buyung, Majelis Hakim keliru menafsirkan tiga Surat Pesanan masing-masing bernomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023. Dalam dokumen tersebut, secara tegas diatur mekanisme serta syarat pembayaran pekerjaan.
Pada poin 13 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan oleh pejabat penandatangan/pengesahan tanda bukti perjanjian dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan. "Pembayaran dilakukan sekaligus, dipotong denda (jika ada) dan pajak, serta baru dapat diproses setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan dokumen lengkap dan pekerjaan selesai 100 persen," katanya.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Kamis (26/2/2026), Kepala Dishub Kota Padangsidimpuan menemukan pekerjaan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang dikerjakan CV Central Grafika Print belum selesai dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum menilai ketentuan tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga berimplikasi pada kesalahan penerapan hukum (error in judicando).
Selain itu, proyek APILL tersebut bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Karena itu, mereka menilai gugatan yang diajukan perusahaan kurang pihak, mengingat secara prinsip pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Provinsi setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pekerjaan selesai sepenuhnya sesuai ketentuan SP poin 13.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum memastikan akan mengajukan kasasi. Mereka berharap Majelis Hakim pada tingkat kasasi dapat lebih cermat dan objektif dalam memahami seluruh dokumen perkara, termasuk substansi Surat Pesanan poin 13, serta membatalkan putusan tingkat pertama maupun putusan banding