Floating Image
Floating Image
Sabtu, 1 November 2025

Pembalak Liar di Purba Tua Kian Berani: Penegakan Hukum Dipertanyakan


Oleh admintajam
29 Oktober 2025
tentang Kriminal
Pembalak Liar di Purba Tua Kian Berani: Penegakan Hukum Dipertanyakan - TajamNews

-

26 views



Tapanuli Utara | Tajamnews.co.id — 
Maraknya praktik illegal logging di Desa Purba Tua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali memunculkan pertanyaan besar, apakah para pelaku pembalakan liar ini kebal hukum, atau justru penegak hukum belum tegas menindak ?

Hasil pantauan lapangan awak media pada Selasa (28/10/2025) menunjukkan masih ditemukannya tumpukan kayu diduga hasil penebangan liar di wilayah Desa Purba Tua.
Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh marga Manulang, berasal dari Dolok Sanggul dan disebut-sebut sering beroperasi di kawasan Tombak Sogat.

Aktivitas pengangkutan kayu ilegal bahkan dilakukan secara terbuka di siang hari, melintasi jalan lintas Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipahutar tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dan keberanian aparat dalam menindak para pelaku.

Regulasi Ada tapi Penegakan Lemah
  Padahal Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penebangan liar.
Namun di lapangan, hukum seolah tidak berdaya. Para pembalak justru tampak leluasa beraktivitas, bahkan terkesan “kebal hukum”.

Ancaman Nyata Bagi Lingkungan
  Praktik penebangan liar terus berlangsung ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan ekosistem hutan di Tapanuli Utara. Jika dibiarkan, hutan bisa gundul, resapan air berkurang dan potensi banjir besar tak bisa dihindari.
Selain itu, hilangnya kawasan hutan akan mengancam kelangsungan hidup satwa liar bergantung pada hutan sebagai habitat alami.

Gelombang panas kini semakin tinggi juga memperparah risiko perubahan iklim di kawasan ini. Karenanya, menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kepedulian bersama demi keberlanjutan lingkungan hidup.

Seruan Tegas
  Warga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan menindak tegas semua keterlibatan pihak tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan, agar praktik perusakan hutan tidak terus terjadi di bumi Tapanuli Utara.

> “Hutan adalah rumah kehidupan bagi manusia dan satwa. Jika hutan punah, maka kehidupan pun terancam,” ujar salah satu warga Desa Purba Tua.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal