Floating Image
Floating Image
Sabtu, 1 November 2025

Operasi Kancil Toba 2025: Strategi Polres Langkat Menembus Rantai Gelap Curanmor dan Penadahan


Oleh admintajam
28 Oktober 2025
tentang Kriminal
Operasi Kancil Toba 2025: Strategi Polres Langkat Menembus Rantai Gelap Curanmor dan Penadahan - TajamNews

-

497 views



Langkat | Tajamnews.co.id — 
Rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Langkat kembali terbongkar. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Kancil Toba 2025, jajaran Polres Langkat berhasil mengungkap delapan kasus besar melibatkan pencurian dan penadahan kendaraan roda dua. Sebanyak sembilan unit sepeda motor berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.

Operasi berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025 menjadi bagian dari strategi Polda Sumatera Utara dalam menekan angka kejahatan jalanan masih menjadi keresahan utama warga.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar hasil razia rutin, melainkan buah dari kombinasi kerja intelijen, penegakan hukum, serta dukungan warga di lapangan.

> “Beberapa pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen sah, sebagian lainnya tertangkap saat berusaha kabur meninggalkan sepeda motor hasil curian. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Membedah Delapan Kasus di Lapangan
  Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Satreskrim, Unit Pidum, dan Polsek jajaran berhasil menelusuri jaringan peredaran motor hasil pengoperasian kejahatan lintas kecamatan.

Berikut rangkumannya:
1. Penadahan di Simpang Maut, Stabat (LP/A/14/IX/2025)
Tiga tersangka, MS (24), BSN (24) dan RHH (31) tertangkap saat hendak menjual dua unit motor tanpa surat sah, yakni Honda Vario dan Yamaha NMAX. Ketiganya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

2. Curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat (LP/B/447/VII/2025)
Pelaku kabur saat dikejar petugas. Barang bukti Honda Scoopy tanpa plat berhasil diamankan. Identitas pelaku masih diselidiki.

3. Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin (LP/B/11/I/2025)
Pelaku meninggalkan motor curian setelah terjatuh saat dikejar polisi. Barang bukti Honda Vario tanpa plat kini diamankan.

4. Curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo (LP/B/380/VI/2025)
Polisi menggagalkan transaksi jual beli motor tanpa surat. Pelaku melarikan diri, meninggalkan Honda Vario.

5. Curanmor di Hinai (LP/A/13/IX/2025)
Dua pelaku kabur meninggalkan Yamaha NMAX BK 7134 TU di Pasar Batu Malenggang. Kasus masih dalam penyelidikan.

6. Penadahan di Stabat (LP/A/02/IX/2025)
Pelaku S (41) ditangkap membawa Honda KLX BK 2270 KU tanpa dokumen. Mengaku membeli motor Rp3,2 juta. Dijerat Pasal 480 KUHP.

7. Curanmor di Pangkalan Brandan (LP/13/I/2025)
Tersangka AS (39) mencuri Honda Scoopy hitam putih milik mahasiswa NPS (23). Dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

8. Curanmor di Kuala (LP/B/68/VIII/2025)
Tersangka MS (29) mencuri Yamaha Vega BK 2898 GJ milik Sumarno (59). Pelaku dan barang bukti telah diamankan.

Modus dan Rantai Penadahan
  Hasil pengungkapan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan modus jual cepat dengan harga murah untuk menarik pembeli. Motor hasil curian dijual antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit tanpa surat kepemilikan, bahkan sebagian dilakukan melalui media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi, S.T.K., S.I.K., M.H., keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dari tim gabungan pemanfaatan laporan warga dan patroli berbasis intelijen.

> “Kami mengerahkan Unit Pidum dan Polsek jajaran untuk memetakan lokasi rawan curanmor serta  jaringan pengoperasian penadahan di kawasan Stabat, Hinai dan Pangkalan Brandan,” ungkapnya.

Warga Diimbau Tidak Jadi Korban dan Penadah
  Selain menindak tegas para pelaku, Polres Langkat juga menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak terjebak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Kapolres David mengingatkan, tindakan tersebut bisa menjerumuskan warga menjadi penadah tanpa disadari.

> “Warga harus lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah. Bila kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap, bisa jadi itu hasil kejahatan,” tegasnya, Senin (27/10/2025).

Sebagai bentuk trans paransi, Polres Langkat membuka layanan pengecekan kendaraan bagi warga merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi.

Sinergi Polisi dan Publik: Kunci Menekan Kejahatan Jalanan
  Operasi Kancil Toba 2025 bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran warga terhadap keamanan lingkungan. Polres Langkat berkomitmen meningkatkan patroli, pengawasan wilayah dan sinergi antar pos polisi untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

> “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap warga segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Dukungan dan partisipasi publik sangat penting agar kita bisa menciptakan Langkat aman dan nyaman untuk semua,” tutup Kapolres. 

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal