Floating Image
Floating Image
Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Diduga Staf KUA Ujung Padang Lampirkan Logo Pengadilan Agama Simalungun di Media Sosial, Pihak Terkait Buka Suara


Oleh admintajam
03 Juni 2026
tentang Daerah
Oknum Diduga Staf KUA Ujung Padang Lampirkan Logo Pengadilan Agama Simalungun di Media Sosial, Pihak Terkait Buka Suara - TajamNews

-

29 views


 
SIMALUNGUN – Sebuah temuan mencolok belakangan ini menyita perhatian publik di media sosial. Seorang oknum yang diduga merupakan pegawai atau staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Padang yang bernama Rani Suilham , Kabupaten Simalungun, diketahui telah melampirkan dan menggunakan logo resmi Pengadilan Agama Simalungun dalam unggahannya di akun media sosial pribadi.
 
Penggunaan lambang lembaga peradilan agama tersebut tanpa izin ini memicu pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan oknum bersangkutan, mengingat kedua instansi tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda meskipun sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Agama.
 
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran serta maksud dan tujuan penggunaan logo tersebut kepada oknum yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan atau respon apapun. Berbagai pesan dan panggilan yang disampaikan tetap belum dibalas, sehingga kejelasan terkait tindakan tersebut belum dapat diperoleh dari sumber pertama.
 
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Simalungun saat dikonfirmasi memberikan pernyataan tegas. Pimpinan dan pihak manajemen lembaga peradilan tersebut menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya penggunaan logo instansi mereka oleh pihak luar, khususnya oleh oknum yang dikaitkan dengan KUA Ujung Padang tersebut.
 
Lebih jauh lagi, pihak Pengadilan Agama Simalungun menegaskan tidak membenarkan dan tidak memberikan izin atas tindakan pelampiran logo tersebut di media sosial. Penggunaan lambang lembaga tersebut dilakukan sepihak dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan maupun keputusan resmi dari pengadilan.
 
Penggunaan lambang atau logo resmi instansi pemerintahan diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, di mana penggunaannya hanya boleh dilakukan untuk kepentingan dinas dan harus seizin pimpinan instansi terkait guna menjaga kredibilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
 
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dari oknum yang bersangkutan maupun pihak KUA Ujung Padang terkait kejanggalan yang terjadi. (Redaksi Tajamnews)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah