Floating Image
Floating Image
Sabtu, 1 November 2025

Lisnawati Katakan Pengiriman Surat ke KemenpanRB sebagai Bentuk Perlawanan Senyap Pemkab Tapteng atas Kebijakan Non ASN


Oleh admintajam
25 Oktober 2025
tentang Daerah
Lisnawati Katakan Pengiriman Surat ke KemenpanRB sebagai Bentuk Perlawanan Senyap Pemkab Tapteng atas Kebijakan Non ASN - TajamNews

-

688 views



Tapanuli Tengah | Tajamnews.co.id —
Penataan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan dalam menghadapi dampak kebijakan nasional memaksa penataan pegawai non ASN ?

Kebijakan pemberhentian ribuan TKS sejak Februari 2025 di Tapteng sempat menimbulkan keresahan. Namun di balik keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapteng menyebut langkah itu bukan bentuk pengabaian, melainkan bagian dari pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Pusat tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Amanat UU ASN jadi Akar Masalah
  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, menjelaskan bahwa penataan TKS bukanlah kebijakan dari daerah. Pemerintah daerah hanya menjalankan mandat telah diatur oleh Pemerintah Pusat.

> “Penataan ini bukan kebijakan Pemkab Tapteng semata. Ini tindak lanjut langsung dari kebijakan Pemerintah Pusat sebagai mana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Lisnawati, Jumat (24/10/2025).

UU tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024 dan setelahnya tidak boleh lagi mengangkat tenaga non ASN di luar PNS dan PPPK.

Sebagai implementasi, Bupati Tapteng menerbitkan Surat Edaran Nomor 10.3.4.2/172/2025, tanggal 14 Januari 2024, menegaskan larangan memperpanjang masa kerja tenaga non ASN dan tidak mengalokasikan kembali anggaran gaji / honorarium bagi merek tidak memenuhi kriteria nasional.

Ruang Terbatas Pemerintah Daerah
  Dalam surat edaran itu, terdapat lima poin utama mempertegas batasan. Antara lain, tenaga non ASN tidak memperoleh honor sah dari APBN/APBD, diangkat setelah Januari 2023 atau tidak mengikuti seleksi PPPK/CPNS tidak lagi dapat diperpanjang masa tugasnya.

Namun di lapangan, kebijakan tersebut menghadirkan dilema. Sebagian besar TKS telah bertahun tahun membantu pelayanan kesehatan kini kehilangan status kerja. Lisnawati menyadari dampaknya.

> “Kami memahami perasaan para tenaga kerja sukarela selama ini mengabdi dengan tulus. Tapi perlu dipahami, langkah ini adalah amanat langsung dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Lisnawati menegaskan, Pemkab Tapteng tidak tinggal diam. Bahkan pada (15/9/2025), pihaknya mengirimkan surat resmi ke Kementerian PANRB untuk meminta pertimbangan terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database BKN.

> “Surat itu bukan sekadar formalitas. Kami benar benar berjuang agar para TKS tetap diakui kontribusinya,” tegasnya.

“Saya sendiri sudah datang ke Kementerian PANRB untuk memastikan kejelasan status mereka.”

Mencari Celah Solusi sebagai Dorongan ke Arah BLUD
  Meski Kementerian PANRB tetap berpegang pada regulasi berlaku, Pemkab Tapteng mulai mencari jalur lain. Salah satu strategi kini tengah didorong adalah percepatan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah.

> “Jika seluruh Puskesmas berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pelayanan,” ujar Lisnawati.

“Kami berharap para mantan TKS dapat kembali berkontribusi melalui mekanisme BLUD nantinya.”

Langkah itu dinilai menjadi kompromi antara ketaatan hukum dan kebutuhan pelayanan publik. Dengan BLUD, unit kesehatan daerah dapat merekrut tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan masing masing lembaga.

Harapan di Tengah Transisi
  Selain membuka peluang melalui BLUD, Lisnawati juga menegaskan bahwa Pemkab Tapteng tidak menutup pintu bagi para mantan TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik jalur CPNS maupun PPPK sesuai mekanisme nasional.

> “Kami ingin warga tahu, ini bukan pengabaian. Kami menyesuaikan diri dengan sistem nasional, sambil terus memperjuangkan agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pembangunan RSUD Si Pea Pea dan penguatan RSUD Pandan sebagai bagian dari strategi jangka menengah sektor kesehatan. Kedua proyek itu diyakini akan membuka kembali peluang kerja baru.

> “Kalau rumah sakit baru beroperasi, kebutuhan tenaga kesehatan pasti meningkat. Kami berharap sebagian dari para TKS bisa kembali berkompetisi di formasi tersebut,” tambahnya.

Antara Ketaatan Regulasi dan Keadilan Sosial
  Persoalan TKS di Tapteng mencerminkan ketegangan klasik antara regulasi pusat dan realitas daerah. Pemerintah daerah dihadapkan pada keharusan menaati hukum, namun di sisi lain, tidak ingin mengabaikan jasa ribuan tenaga sukarela selama ini menopang pelayanan dasar warga.

Lisnawati menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Pemkab Tapteng untuk terus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan sosial.

> “Masalah ini memang tidak mudah. Tapi kami ingin semuanya diselesaikan dengan hati jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi adil tanpa melanggar aturan,” tuturnya.

Kasus TKS di Tapanuli Tengah bukan sekadar soal administratif. Ia membuka ruang refleksi nasional, bagaimana pemerintah menata sistem kepegawaian tanpa mengorbankan sisi kemanusiaan. Di satu sisi, ada kepatuhan terhadap UU ASN, di sisi lain, ada ribuan nasib pengabdi kini tergantung di ruang kebijakan kaku.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah