Tajamnews.co.id - tajamnews.co.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai menindaklanjuti dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta indikasi konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut. Proses ini ditandai dengan diterbitkannya surat perintah tugas (sprint) untuk melakukan penyelidikan awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil telaah laporan masyarakat yang telah rampung. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pada tahap awal, Kejati Sumut akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, termasuk pelapor dan pihak lain yang relevan. Namun, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja yang akan dimintai keterangan karena proses masih dalam tahap awal dan bersifat internal.
Hasil klarifikasi dan pengumpulan data nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan kasus ini berpotensi dilanjutkan ke tahap lebih lanjut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.