Floating Image
Floating Image
Selasa, 11 November 2025

Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan Di Dua Kantor Pemko Tebing Tinggi Guna Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Smart Board


Oleh admintajam
11 November 2025
tentang Hukum
Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan Di Dua Kantor Pemko Tebing Tinggi Guna Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Smart Board - TajamNews

-

260 views



Tebing Tinggi | Tajamnews.co.id — 
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi menggeledah dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi pada Kamis (30/10/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi untuk tahun anggaran 2024.

Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengungkapkan bahwa lokasi yang digeledah meliputi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berlokasi di kompleks kantor Wali Kota Tebing Tinggi. “Penggeledahan ini merupakan upaya lanjutan dan pendalaman penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait,” jelas Bani.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja kepala dinas, kepala badan, dan beberapa ruangan lain untuk menemukan dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan pengadaan smartboard. “Kami berharap hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga membantu penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi lebih jelas,” tambahnya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menegaskan bahwa semua prosedur penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Mereka telah memperoleh surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang diikuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

Dugaan tindak pidana korupsi ini memicu perhatian publik, diharapkan proses penyelidikan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum