Floating Image
Floating Image
Sabtu, 1 November 2025

Kejati Sumut Bongkar Skandal Lahan 8077 Hektare: Permainan Status HGU Jadi HGB Seret Direktur PT NDP


Oleh admintajam
29 Oktober 2025
tentang Peristiwa
Kejati Sumut Bongkar Skandal Lahan 8077 Hektare: Permainan Status HGU Jadi HGB Seret Direktur PT NDP - TajamNews

-

48 views



Medan | Tajamnews.co.id —  
Kasus korupsi penjualan lahan milik negara kembali menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Imam Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP), Senin (20/10/2025). Ia menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 kepada PT Ciputra melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Direktur PT NDP, IS, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 seluas 8077 hektare melalui KSO dengan PT Ciputra,” ujar Kajati Sumut Harli Siregar melalui Aspidsus Mochammad Jefrey didampingi Kasipenkum Muhammad Husairi.

Penetapan Imam Subekti melengkapi daftar tersangka sebelumnya sudah menjerat Askani, mantan Kepala BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang.

Dari hasil penyidikan, selama periode 2022–2023, Imam Subekti diduga aktif mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. Permohonan itu diajukan kepada Abdul Rahim Lubis dan difasilitasi Askani dalam rangka “mengubah” status lahan dari HGU menjadi HGB untuk kepentingan PT NDP.

“Perubahan status itu disetujui meski tidak memenuhi syarat administrasi sebagai mana ketentuan negara,” ungkap Suhairi. Akibat manipulasi itu, HGB atas nama PT NDP diterbitkan secara ilegal, membuka jalan bagi penjualan aset PTPN ke PT Ciputra.

Penyidik menyebut, ada dua alat bukti sah yang cukup untuk menahan tersangka. Imam Subekti kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih akan berlanjut. “Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan,” tegas Suhairi.

Kasus ini menjadi potret baru modus perampasan aset negara melalui jalur legal formal, dengan memanfaatkan celah administrasi dan kerja sama korporasi. Publik kini menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan kasus besar ini hingga ke akar jaringan bermain di balik proyek lahan PTPN.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Peristiwa