Floating Image
Floating Image
Senin, 14 September 2026

KEGIATAN ROAD RACE PEMATANGSIANTAR DINODAI PRAKTIK KUTIP PARKIR TIDAK SESUAI KARCIS DISHUB


Oleh admintajam
14 September 2026
tentang Daerah
KEGIATAN ROAD RACE PEMATANGSIANTAR DINODAI PRAKTIK KUTIP PARKIR TIDAK SESUAI KARCIS DISHUB - TajamNews

-

236 views



Pematangsiantar, 14 September 2026 – Kegiatan Road Race yang digelar di Kota Pematangsiantar akhir pekan lalu berlangsung meriah dan menyedot ribuan penonton. Namun kemeriahan acara tersebut dinodai dengan adanya praktik pengutipan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas parkir memungut biaya sebesar Rp10.000 kepada pengunjung roda dua dan Rp. 30.000 untuk roda empat. Padahal pada karcis resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar tertulis jelas tarif sebesar Rp. 2.000.

Beberapa pengunjung mengaku keberatan namun tetap membayar karena tidak ada pilihan lain dan khawatir kendaraannya tidak aman. 
“Saya lihat di karcisnya 2000, tapi diminta 10 ribu. Pas nanya katanya itu sudah ketetapan di lokasi acara,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait selisih tarif tersebut. Masyarakat berharap ada evaluasi dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang di event berikutnya.

Harapan Masyarakat 
Warga Pematangsiantar mengapresiasi kegiatan olahraga otomotif ini karena mampu menggerakkan UMKM dan pariwisata. Namun mereka meminta agar pengelolaan parkir dilakukan secara transparan sesuai Perda yang berlaku.

“Jangan sampai event bagus jadi tercoreng hanya karena masalah parkir 10 - 30 ribu,” kata salah seorang komunitas motor.

Hasil investigasi dan penelusuran di lapangan, ditengarai ada pihak tertentu berinisial AS sebagai orang yang mengkoordinir para jukir dan juga salah satu sekertaris ormas di Kota Pematangsiantar ,  yang mengkordinir di lapangan untuk melakukan pengutipan dengan harga yang diluar ketentuan. 

Sangat beralasan kiranya, Dishub Pematangsiantar segera bertanggung jawab penuh atas keputusan mereka menetapkan skitar daerah event sebagai area kutipan parkir, serta menerbitkan  karcis sebagai dasar pengutipan parkir. Tidak berhenti sampai disitu, Aparat Penegak Hukum agar bergerak mengambil alih permasalahan ini dengan cara melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh kemana aliran selisih aliran dana itu mengalir. 

Dan yang terpenting, agar masyarakat yang telah dirugikan agar segera dikembalikan uang yang sudah diterima, dengan demikian kepastian hukum atas praktek tercela seperti ini tidak terulang kembali di kota pematangsiantar yang kita cintai. (Tajam)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah