Floating Image
Floating Image
Selasa, 9 Desember 2025

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan


Oleh admintajam
05 Desember 2025
tentang Kriminal
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan - TajamNews

-

458 views



Batu Bara | Tajamnews.co.id — 
Jagat penegakan hukum di Sumatera Utara mendadak bergetar. Bukan karena keberhasilan aparat membongkar jaringan narkoba, melainkan oleh isu panas bernuansa busuk: dugaan setoran “uang damai” senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut mengalir ke kantong Kepala Satuan Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H. Aliran dana tersebut dikaitkan dengan MD alias Bento, sosok yang dituding sebagai gembong narkoba lintas negara jalur Malaysia–Tanjung Tiram yang diduga telah lama mengendalikan arus peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara.

Bila tudingan tersebut benar, maka publik menilai perang melawan narkoba di daerah ini tidak lebih dari sekadar sandiwara. Ramai di depan layar, namun sarat kongkalikong di balik panggung.

Informasi dugaan setoran mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Bento. Dari sumber internal beredar kabar adanya dugaan koordinasi tidak wajar antara pelaku dengan sejumlah oknum di lingkungan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penanganan perkara disebut tidak steril, bahkan dituding disusupi praktik rekayasa hukum guna mengaburkan peran aktor utama.

Tak kalah mengejutkan, barang bukti narkotika yang disita aparat disebut berasal langsung dari jaringan Bento. Narkotika diduga masuk dari Malaysia menggunakan boat seruai dan kapal nelayan melalui jalur laut menuju Tanjung Tiram. Sebelum diedarkan, barang haram tersebut kabarnya sempat ditampung sementara di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

Situasi makin memanas ketika mencuat isu bahwa pada Juli 2025 lalu MD alias Bento disebut sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun kasus tersebut dikabarkan menghilang tanpa publikasi proses hukum lanjutan maupun konferensi pers resmi. Dari sinilah muncul spekulasi luas bahwa perkara tersebut “dikondisikan” setelah diduga ada aliran dana Rp2 miliar kepada pihak tertentu.

Pada Agustus 2025, jaringan Bento kembali disebut beraksi. Narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia diduga masuk melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku, ratusan kilogram sabu serta ratusan ribu butir pil ekstasi. Barang tersebut disebut diangkut dengan tiga kendaraan menuju Jakarta dan Palembang.

Publik juga dibuat terperangah oleh narasi “mobil tumbal.” Satu unit kendaraan disebut sengaja dibiarkan tertangkap untuk menciptakan panggung keberhasilan aparat. Sebagai kompensasi, Bento diduga menerima Rp30 juta per kilogram dari barang yang dikorbankan. Penangkapan itu kemudian dirilis resmi oleh Polres Batu Bara dengan klaim barang bukti 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi.

Rangkaian isu tersebut memperkeras kecurigaan masyarakat tentang dugaan relasi gelap antara bandar narkoba dan oknum aparat. Peredaran narkotika di Batu Bara dinilai seolah kebal hukum, mampu menjerat kurir kelas bawah, namun tak kunjung menjentik gembong besar yang disebut sebagai pengendali utama.

Ketika dikonfirmasi, pihak Humas Polres Batu Bara hanya menyampaikan jawaban singkat bahwa pertanyaan akan diteruskan kepada Satres Narkoba. Tidak ada klarifikasi terbuka yang disampaikan ke publik sehingga ruang spekulasi semakin melebar.

Terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., secara resmi mengajukan hak jawab sekaligus menyampaikan bantahan tertulis sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait penerimaan setoran Rp2 miliar adalah tidak benar, tendensius, dan tidak berdasar.

“Saya tidak pernah menerima uang dari MD. Saya bahkan tidak mengenal yang bersangkutan sama sekali,” tegasnya melalui keterangan tertulis.

Ia juga membantah adanya koordinasi atau keterlibatan oknum di jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan jaringan narkotika sebagaimana ditudingkan.

“Tidak ada koordinasi antara pelaku dan oknum di satuan kami. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan barang bukti, Ramses menegaskan narkotika tersebut merupakan hasil penggeledahan mobil milik tersangka Irawan yang diamankan langsung di lapangan.

“Barang bukti diperoleh dari mobil yang kami geledah. Tidak ada kaitannya dengan pihak lain seperti MD,” jelasnya.

Ia juga membantah kabar bahwa pihaknya pernah mengamankan atau memproses seseorang bernama MD. Menurutnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah menangkap sosok tersebut sebagaimana disebut dalam sejumlah informasi yang beredar.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, tersangka Irawan disebut tidak pernah menyebut keterlibatan MD. Irawan hanya mengaku berhubungan dengan seseorang berinisial SK yang dikenalnya melalui komunikasi telepon, dan menyatakan tidak mengenal MD sama sekali.

Ramses juga membantah tudingan tidak adanya penjelasan resmi terkait perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa wartawan penulis berita telah beberapa kali menemuinya, bahkan hingga enam kali, dan seluruh kronologi penanganan perkara telah disampaikan secara rinci.

Sebagai penegasan, ia memaparkan kasus narkotika dengan tersangka Irawan telah dinyatakan lengkap atau P22 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Senin (15/9/2025).

Akibat pemberitaan tersebut, Ramses mengaku mengalami dampak serius baik secara pribadi maupun kedinasan, termasuk telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

“Saya merasa martabat saya sebagai aparat penegak hukum terganggu, dan pemberitaan ini telah berbuntut pada pemeriksaan Propam terhadap diri saya,” ucapnya.

Melalui hak jawab ini, AKP Ramses berharap klarifikasi dapat diterbitkan secara berimbang dan proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Batu Bara.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal