Floating Image
Floating Image
Rabu, 5 November 2025

Imigrasi Tanjung Balai Asahan Amankan Kapal Ilegal: Penumpang dan Awak Kapal Bebas dari Tindak Pidana


Oleh admintajam
05 November 2025
tentang Kriminal
Imigrasi Tanjung Balai Asahan Amankan Kapal Ilegal: Penumpang dan Awak Kapal Bebas dari Tindak Pidana - TajamNews

-

189 views



Tanjung Balai | Tajamnews.co.id — 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Indonesia melalui sinergi lintas instansi.

Hal ini terlihat dari tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung terkait penangkapan satu unit kapal diduga akan berangkat secara ilegal menuju Malaysia, Selasa (4/11/2025).

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim), Raymika Chaniago menjelaskan bahwa penangkapan kapal dilakukan BC Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025. Kapal tersebut memuat 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penumpang, serta 1 nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK) diduga hendak berangkat tanpa izin resmi ke Malaysia.

“Setelah penangkapan dilakukan, pihak BC Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses serah terima dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh awak kapal dan penumpang,” ujar Raymika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak menemukan dokumen keimigrasian pada penumpang. Selanjutnya, 10 WNI tersebut diserahkan kepada Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjung Balai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.

Sementara itu, terhadap nahkoda dan tiga ABK dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian, mengingat posisi kapal masih sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan.

Meski demikian, keempat awak kapal diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta menyatakan kesediaan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan manusia atau pengiriman imigran ilegal.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, P4MI dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

“Sinergi dan kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus melindungi WNI dari potensi perdagangan orang dan tindak kejahatan lintas negara,” tutup Raymika.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal