Tebing tinggi/ tajamnews.co.id
Seorang penged4r nark0b4 sempat melarikan diri saat polisi melakukan pembelian terselubung di Jalan Lintas Tebing Tinggi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya dan menarik perhatian warga serta pengguna jalan.
Direktur Reserse nark0b4 Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa satu pelaku sempat kabur dari dalam mobil tanpa kendaraan. Namun, setelah dikejar oleh petugas, pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pered4r4n s4bv di wilayah Tanjung Balai. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dengan memesan sabu seberat setengah kilogram.
Transaksi disepakati berlangsung di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban. Saat salah satu pel4ku menunjukkan isi tas berisi sabu, petugas yang menyamar langsung melakukan penangk4p4n. Satu pelaku lainnya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak lama kemudian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangk4, yakni Fadli Ramadhan, Junaedi Harahap, dan Rahmad Yakub Rangkuti. Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi nark0tik4 dengan barang bukti sekitar 500 gram sabu yang dikemas dalam lima plastik bening di dalam sebuah tas hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Junaedi dan Rahmad mengaku mendapatkan s4bv dari Fadli. Keuntungan penjualan rencananya akan dibagi bersama seseorang bernama Ucok. Sementara itu, Fadli mengaku memperoleh barang tersebut dari orang tak dikenal atas perintah seseorang berinisial DS yang kini masih diburu polisi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum4n maksimal pid4na mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sc