Dairi | Tajamnews.co.id —
Jaringan internet seharusnya menjadi penopang kemajuan digital kini berubah menjadi sumber kekacauan tata kota di Kabupaten Dairi. Tiang-tiang Wi-Fi tumbuh liar di pinggir jalan, kabel menjuntai di udara tanpa arah, sebagian menumpang di tiang milik PT Telkom, sebagian lagi berdiri tanpa dasar izin. Di balik semrawutnya pemandangan ini, terselip dugaan lemahnya pengawasan pemerintah dan maraknya praktik penyedia “siluman” beroperasi di luar kendali hukum.
Kabel Liar dan Tiang Tidak Bertuan
Puluhan tiang jaringan baru berdiri dengan jarak tidak teratur. Beberapa di antaranya menancap di badan jalan, bahkan menempel langsung di tiang Telkom dan PLN.
Tiang-tiang itu membawa kabel jaringan dari berbagai penyedia internet rumahan, namun ironisnya sebagian besar tidak jelas identitas perusahaannya.
“Di satu titik saja bisa ada empat sampai lima tiang tambahan. Kita tidak tahu penyedianya siapa saja,” ujar Banurea, pegawai PT Telkom Cabang Sidikalang, saat memperbaiki kerusakan perangkat Optical Distribution Point (ODP), Kamis (8/9/2025).
Banurea menyebut, sejumlah perangkat Telkom rusak akibat penarikan kabel sembarangan. “Pemasangan liar itu sering mengganggu jaringan kami. Bahkan ada tiang dipancang tepat di jalur kabel bawah tanah Telkom,” katanya.
Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan
Maraknya tiang ilegal ini tidak mungkin terjadi tanpa celah dalam pengawasan. Sebagian besar proyek pemasangan dilakukan malam hari atau akhir pekan, saat petugas pengawasan tidak aktif di lapangan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi pun mengakui adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.
“Kami akan segera identifikasi lapangan untuk memastikan legalitasnya. Dalam setiap rekomendasi, kami sudah mengingatkan agar tidak mengganggu ruang publik,” ujar Bisler Naibaho, Kabid Tata Ruang PUTR Dairi, Kamis (8/10/2025).
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada publikasi resmi mengenai jumlah izin yang benar-benar dikeluarkan Pemkab Dairi kepada penyedia jaringan internet tersebut.
DPRD Dairi Ikut Geram
Kemarahan publik atas kekacauan visual kota juga mendapat sorotan dari DPRD Dairi. Dalam rapat internal, sejumlah anggota dewan menyoroti munculnya “rimba tiang” yang menyalahi estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.
“Bukan hanya soal izin, tapi ini sudah menyangkut keselamatan warga. Ada dua pekerja meninggal tersengat listrik karena pemasangan jaringan tanpa standar keselamatan,” ujar salah satu anggota DPRD Dairi yang enggan disebut namanya.
Kerugian Negara dan Potensi Konflik Infrastruktur
Selain merusak estetika kota, pemasangan liar ini berpotensi menimbulkan kerugian besar. PT Telkom sebagai pemilik infrastruktur resmi mengaku beberapa jaringannya rusak akibat tumpang tindih kabel liar. Hal ini bisa menimbulkan downtime jaringan dan gangguan layanan pelanggan di area Sidikalang dan sekitarnya.
“Banyak penyedia yang tidak terdaftar di daftar resmi Kominfo. Mereka menyewa bandwidth dari pihak ketiga tanpa izin operasional lokal,” ujar sumber internal di Telkom yang meminta identitasnya disembunyikan.
Praktik seperti ini disebut rawan memicu konflik antarpenyedia dan mengancam keberlangsungan jaringan telekomunikasi yang sah.
Langkah Pemkab: Antara Tindakan dan Ketegasan
Pemkab Dairi sebenarnya sempat menghentikan sementara pemasangan tiang Wi-Fi di beberapa kecamatan. Namun, penghentian itu tak bertahan lama. Setelah beberapa pekan, aktivitas pemasangan kembali terlihat.
Bisler Naibaho menegaskan bahwa pihaknya akan “menertibkan seluruh tiang tak berizin” dan memeriksa dokumen izin yang dimiliki para penyedia. “Kami tidak ingin ruang publik dijadikan lahan sembarangan. Jika terbukti melanggar, akan kami bongkar,” ujarnya.
Meski begitu, warga menilai langkah pemerintah masih setengah hati. “Kalau serius, mestinya sudah ada penertiban nyata. Tiang itu tiap minggu tambah,” kata Julius Sihombing, warga Sidikalang.
Menunggu Ketegasan dan Penegakan
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas Pemkab Dairi. Apakah para penyedia jaringan ilegal itu akan dibongkar, atau justru dibiarkan menumpuk dengan alasan “pemerataan internet”?
Jika tidak segera ditangani, benang kusut bisnis Wi-Fi di Dairi bukan hanya mengganggu wajah kota, tapi juga menjadi simbol lemahnya tata kelola ruang publik dan penegakan hukum di era digital.
(Rosdiana Br Purba)