SIMALUNGUN - Tajamnews co.id.
Aksi bandar narkoba lintas kota yang membawa sabu dari Pematang Siantar untuk dijual di Simalungun akhirnya kandas di tangan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Yudi Safdaham (40), warga Binjai yang nekat menjalankan bisnis haram narkoba dengan skema distribusi antar daerah, kini 'goal' alias tertangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bagaimana operasi penangkapan tersangka berhasil dilakukan dengan sempurna pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Dia mengira bisa bebas berbisnis narkoba di wilayah kami, namun akhirnya tertangkap juga," ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Penangkapan yang sukses ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Informasi yang akurat dari warga sekitar menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
"Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba sangat kami apresiasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tim penyelidik yang berpengalaman tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan sasaran mereka.
Saat tiba di rumah kontrakan tersangka, petugas segera melakukan penindakan. Tersangka yang sedang berada di dalam rumah tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti.
"Saat kami tiba di lokasi, tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakannya. Kami langsung melakukan penangkapan tanpa memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti," terang AKP Henry.
Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap rumah kontrakan tersangka. Hasil penggeledahan menunjukkan betapa cerdasnya tersangka dalam menyembunyikan barang bukti narkotika dari jangkauan aparat.
"Penggeledahan membuahkan hasil yang mengejutkan. Sabu-sabu yang dibawa tersangka dari Pematang Siantar ternyata disembunyikan di tempat-tempat yang tidak mudah dicurigai. Sebagian ditemukan di dalam jaket yang digantung di balik pintu, dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas," ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan keseriusan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba. Petugas mengamankan 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik untuk menimbang narkoba, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong sebagai wadah pembungkus, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.
Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menyangkal kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Yang lebih penting, pengakuan tersangka membuka tabir jaringan distribusi narkoba lintas daerah yang selama ini beroperasi.
"Tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Pematang Siantar. Ini membuktikan adanya jaringan distribusi narkoba yang melintasi beberapa daerah," jelas AKP Henry.
Pengakuan ini mengungkap modus operandi yang cukup canggih dimana narkoba dibeli dari satu daerah kemudian dijual di daerah lain untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Namun, strategi tersebut akhirnya gagal berkat kewaspadaan dan profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun.
"Tersangka mengira dengan membawa narkoba dari Pematang Siantar dan menjualnya di Simalungun, dia bisa terhindar dari jangkauan hukum. Namun, kami membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah Simalungun," tegasnya.
Kini, tersangka Yudi Safdaham telah menjalani proses hukum di Polres Simalungun. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan akan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan.
Sat Narkoba Polres Simalungun juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh. Mereka akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Rio dari Pematang Siantar yang diduga menjadi dalang di balik bisnis narkoba lintas daerah ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun dalang, akan kami buru hingga ke akarnya," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun selalu siap menghadapi segala bentuk kejahatan narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan lintas daerah.(tjm/imand)