Medan | Tajamnews.co.id –
Kasus keji menggemparkan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial N menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya berinisial T dan pamannya, K.
Ironis, bukannya melindungi, dua orang terdekat korban justru tega memperlakukannya secara bejat selama bertahun-tahun. Bahkan, korban mengaku pernah dijual ayahnya demi mendapatkan narkoba.
Awal penderitaan terjadi saat T dipenjara. Selama itu, K yang dipercaya menjaga N malah mencabuli korban dengan ancaman. Harapan korban pupus setelah T bebas, karena ia pun ikut melakukan perbuatan yang sama.
“Awalnya anak itu dititipkan ke K ketika ayahnya dipenjara. Bukannya menjaga, malah dimanfaatkan. Setelah T bebas, dia pun ikut melakukan hal yang sama. Padahal T ini sudah dikenal pecandu dan kerap keluar masuk penjara,” ungkap F, warga sekitar, Minggu (21/9/2025).
Kasus terungkap setelah korban menceritakan penderitaannya kepada teman dekat. Informasi itu menyebar ke warga desa hingga membuat warga geram. T akhirnya ditangkap warga pada Jumat (19/9/2025), lalu dari keterangan N, diketahui K juga pelaku pertama.
Emosi warga sempat memuncak, namun keduanya akhirnya diserahkan ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu July Samosir, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ada dua orang kita amankan serahan dari warga. Saat ini keduanya sudah dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kasus ini menjadi atensi serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Iptu July.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)