Batu Bara | Tajamnews.co.id —
Langkah Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, meresmikan kembali Satuan Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) menandai perubahan strategis dalam sistem layanan kepolisian di wilayah tersebut. Kegiatan berlangsung pada Senin (20/10/2025) itu bukan sekadar pelantikan personel baru, tetapi sebuah upaya revitalisasi fungsi lama dengan pendekatan modern untuk menjawab tuntutan warga terhadap pelayanan publik secara cepat dan transparan.
Pamapta kini resmi menggantikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dihidupkan kembali sebagai bentuk adaptasi Polres Batu Bara terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan kompleksitas gangguan kamtibmas. Kapolres menegaskan bahwa pengaktifan kembali fungsi ini merupakan langkah pembenahan kelembagaan agar Polri semakin pro aktif dan humanis dalam melayani.
> “Kepada rekan-rekan dilantik, tetap semangat dan kerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta keikhlasan demi pelayanan terbaik bagi warga,” tegas AKBP Doly Nelson.
Pamapta akan menjadi pusat koordinasi pelayanan terpadu dengan lima fungsi utama:
1. Pelayanan Kepolisian Terpadu termasuk penanganan aduan dan permintaan bantuan warga
2. Koordinasi dan Pengendalian Bantuan serta Pertolongan bagi situasi darurat
3. Pelayanan Warga melalui Berbagai Media Komunikasi baik langsung maupun digital
4. Pelayanan Informasi kepada Warga secara terbuka
5. Registrasi dan Pelaporan Kegiatan Kepolisian lebih sistematis dan terukur
Sebagai langkah awal, Kapolres melantik tiga unit Pamapta, masing-masing dipimpin oleh Aiptu Gunawan Tambunan (Pamapta I), Aiptu Bambang Hermanto (Pamapta II) dan Aipda Nanang Triadi (Pamapta III).
Revitalisasi Pamapta ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, karena menghadirkan layanan lebih mudah diakses, cepat tanggap dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan bahwa Polres Batu Bara mulai mengembalikan fungsi dasar kepolisian sebagai pelayan dan pelindung warga,bukan sekadar penegak hukum.
Dengan sistem lebih terbuka dan adaptif, Pamapta diharapkan menjadi model pelayanan kepolisian terpadu bisa direplikasi di wilayah lain di Sumatera Utara.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)