Floating Image
Floating Image
Jumat, 7 November 2025

3 Pengedar Ekstasi ’Tengkorak’ Lintas Kabupaten, Diringkus Saat Beroperasi Di Tanah Jawa. BR 10 Butir!


Oleh admintajam
07 November 2025
tentang Kriminal
3 Pengedar Ekstasi ’Tengkorak’ Lintas Kabupaten, Diringkus Saat Beroperasi Di Tanah Jawa. BR 10 Butir! - TajamNews

Teks : inisial Wilson (kanan), Sri Wulandari (tengah), Sry M (kiri).

33 views



Simalungun - Tajam news.co.id
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali Menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, dengan berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi yang berasal dari Kabupaten Asahan. Dalam operasi penggerebekan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Dari ketiga nya, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek ’Tengkorak’ yang terbukti berasal dari jaringan narkoba di Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi (06/11), Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan buah dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

”Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu”, ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi yang dipimpin langsung oleh timnya.

”Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, bersama 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak”, ungkap Kasat Narkoba.

Ketiga pengedar ekstasi yang berhasil diringkus tersebut diketahui, inisial Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi otak peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut. Dua pelaku lainnya adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), tidak bekerja, beralamat di Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24 tahun), seorang ibu rumah tangga beralamat di Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

”Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus”, ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan modus operandi pelaku yang tertangkap tangan.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta penting bahwa narkotika jenis ekstasi yang diperdagangkan di wilayah Simalungun tersebut berasal dari jaringan peredaran di Kabupaten Asahan. ”Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan”, ungkap Kasat Narkoba, membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang telah lama beroperasi.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten ini menunjukkan bahwa para pengedar narkoba telah membangun organisasi yang terstruktur dan berani beroperasi melewati batas wilayah administratif. Pelaku dari Kabupaten Asahan dengan nekad membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Simalungun untuk dijual kepada para pengguna. Sebuah tindakan yang sangat membahayakan generasi muda di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi, 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan koordinasi transaksi narkotika antar pelaku.

Menelisik dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan nya, dapat disimpulkan, jika sudah sepantas nya masyarakat beserta Polri bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dilingkungan sekitar. Kuat dugaan, jika peredaran barang haram tersebut akan dipasarkan di lingkup Kecamatan Tanah Jawa, sebagaimana tempat kejadian penangkapan.

”Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, berapa jumlahnya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan, kami akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu”, ucap Kasat Narkoba dengan penuh komitmen.

Dirinya juga menghimbau (Kasat) seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba. 

"Segera hubungi Call Center Polri di 110 bebas pulsa, sampaikan informasi Anda. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan akan mendapat perlindungan”, ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Tim)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal