Batu Bara | Tajamnews.co.id —
Hasil investigasi sejumlah wartawan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14212296, berlokasi di Jalan Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. SPBU ini diduga cacat hukum karena terindikasi melanggar beberapa ketentuan perundang undangan.
Dugaan Pelanggaran Ketenaga kerjaan
Berdasarkan temuan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan praktik pengupahan tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah pekerja menyebutkan bahwa upah. diterima jauh di bawah ketentuan penetapan resmi pemerintah daerah.
Indikasi Pelanggaran Metrologi Legal
Tidak hanya persoalan upah, dugaan pelanggaran lain juga muncul terkait indikasi manipulasi alat ukur pada mesin pompa BBM. SPBU ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan menambahkan alat tambahan atau modifikasi pada dispenser BBM, berpotensi mengurangi takaran bahan bakar diterima konsumen.
Pemilik SPBU Menghindar
Ketika wartawan berupaya meminta klarifikasi, pemilik atau pengawas SPBU tersebut terkesan menghindar dan tidak bersedia ditemui.
> “Kami gak tahu, Bang, nomor WhatsAppnya. Gak tahu juga di mana orangnya,” ujar salah seorang pekerja, seolah berusaha melindungi keberadaan atasannya, Senin (13/10/2025).
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas SPBU 14212296 di Desa Pulau Sejuk.
Langkah tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan hak pekerja dan keadilan bagi konsumen.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)