Deli Serdang | tajamnews.co.id
Tiga wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri dari pengawasan aparat di Bandara Internasional Kuala Namu pada Rabu (7/5/2025). Peristiwa ini sontak memicu gelombang kritik dari publik terhadap kinerja dan sistem pengamanan pihak kepolisian.
Ketiga buronan tersebut adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Mereka awalnya diamankan oleh petugas Imigrasi karena terdeteksi hendak terbang ke luar negeri, sementara nama mereka telah masuk dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan.
Setelah penangkapan awal, ketiganya diserahkan ke Polsek Bandara Kuala Namu. Namun situasi tak terkendali terjadi tak lama kemudian. Ketiga DPO tersebut diduga membuat keributan dan memanfaatkan keterbatasan jumlah Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas saat itu untuk melarikan diri.
“Anggota pria tak bisa melakukan tindakan fisik karena keterbatasan Polwan. Situasi dimanfaatkan para DPO untuk kabur,” ungkap seorang Kanit Polsek Bandara Kuala Namu kepada para awak media.
Peristiwa pelarian ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait prosedur pengamanan DPO, terutama di area vital seperti bandara internasional. Kritik tajam pun mengalir di media sosial, mempertanyakan profesionalisme serta kesiapan aparat dalam menangani kasus yang melibatkan buronan perempuan.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga DPO masih dalam pencarian. Kepolisian berjanji akan menindak lanjuti peristiwa ini dan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)