SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id
Dengan sikap tegas dan tanpa kompromi, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali melancarkan serangan frontal terhadap jaringan pengedar narkoba. Dalam operasi terbaru yang dieksekusi dengan presisi tinggi, petugas berhasil menggrebek seorang bandar sabu yang membawa 1,36 gram narkoba di wilayah Desa Sibuntuon.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 20.10 WIB, dengan tegas menyatakan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. "Polri hadir untuk masyarakat dan akan bertindak keras terhadap siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah kami. Tidak ada toleransi sedikitpun," ujar AKP Henry dengan nada yang tegas dan penuh determinasi.
Operasi penindakan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, tepat pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Target operasi adalah **Paulus Manik**, seorang wiraswasta berusia 39 tahun yang beralamat di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
"Kami akan tegas menindak setiap bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Desa Sibuntuon langsung kami tindaklanjuti dengan operasi lapangan," ungkap Kasat Narkoba menjelaskan dasar operasi yang dilancarkan dengan sikap zero tolerance.
Tim Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Henry tidak membuang waktu setelah menerima laporan masyarakat. "Begitu mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif ke lokasi yang dimaksud," terang perwira senior tersebut menggambarkan kecepatan respons tim.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk di area persawahan warga dengan sikap santai, seolah tidak merasa bersalah atas perbuatannya. "Pelaku terlihat sedang menunggu pembeli narkoba dengan tenang di ladang masyarakat, namun kami pastikan tidak akan ada kesempatan baginya untuk melanjutkan aksi kejahatannya," ucap AKP Henry dengan tegas.
Proses penangkapan dilakukan dengan profesional namun tegas tanpa memberikan celah bagi tersangka untuk melarikan diri. "Kami lakukan penangkapan langsung dan pelaku tidak melakukan perlawanan karena menyadari perbuatannya sudah terbongkar," ungkap Kasat Narkoba menekankan kelancaran operasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas mengamankan barang bukti yang cukup memberatkan tersangka. "Tim berhasil menyita satu paket besar plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu tas coklat milik pelaku," ujar AKP Henry merinci barang bukti dengan detail.
Yang mengejutkan tim penyidik, tersangka langsung mengakui perbuatannya tanpa berusaha menyangkal. "Saat dikonfrontasi, pelaku dengan tegas mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli yang sudah menunggunya," terang Kasat Narkoba tentang pengakuan mengejutkan tersangka.
Dalam pengembangan kasus, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ucok, warga Parluasan Pematang Siantar. "Tersangka menyebut nama Ucok sebagai supplier-nya, namun ketika kami coba hubungi, nomor telepon tersebut tidak aktif. Kami akan tegas memburu jaringan yang lebih besar," ungkap AKP Henry dengan penuh tekad.
Sikap tegas Polres Simalungun dalam memberantas narkoba mendapat apresiasi dari masyarakat. "Kepedulian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini menunjukkan dukungan penuh mereka terhadap pemberantasan narkoba. Kami akan terus bersikap keras kepada pengedar," ujar Kasat Narkoba mengapresiasi peran masyarakat.
AKP Henry menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. "Pesan kami jelas: berhentilah mengedarkan narkoba atau bersiaplah menghadapi tindakan tegas dari kami. Tidak ada negosiasi dengan penjahat narkoba," ucap perwira berpengalaman tersebut dengan nada yang sangat tegas.
Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas telah menerbitkan Laporan Polisi, surat perintah penyidikan, dan akan segera melaksanakan gelar perkara dengan pendekatan yang tegas.
"Kasus ini akan kami proses secara tuntas dan tegas sampai ke Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan tersangka akan merasakan konsekuensi hukum yang setimpal," ungkap AKP Henry menutup keterangannya, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang keras terhadap kejahatan narkoba.(tjm/imand)