SIMALUNGUN - Tajamnew.co.id.
Dengan keluarnya program dari Presiden dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029
Juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi merah putih di setiap Desa/Kelurahan seindonesia.yang harus segerah di bentuk oleh masing- masing Desa/kelurahan.
Koperasi Merah Putih yang merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.UMKM.yang bertujuan untuk menambah dan merubah Perekonomian masyarakat.
Salah satu nagori yang telah melakukan sosialisasi dan melaksanakan Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih yang di laksanakan di balai drsa Nagori Panombean Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun pada Senin 25/5/2025
Musyawarah Pembentukan Koprasi merah putih yang di hadiri Camat Panombean panei Linaolleta Damanik, Yan hendra manihuruk selaku Pangulu Nagori Panombean ,Maujana , perangkat Nagori, Penfaping desa dan Masyarakat Nagori Panombean ,Pendamping Desa beserta undangan lain.
Sementara Panguluh Nagori Panombean
Yan hendra manihuruk Sangat mengapresiasi dan menyambut baik dengan di adakannya sosialisasi serta pembentukan koperasi merah putih di Nagori Panombean Panguluh juga mengucapkan banyak berterimah atas kehadiran semua unsur memberikan ruang waktu serta memberikan pendapat masukan demi perubahan lebih baik Nagori Panombean yang kita cintai ini semoga nantinya acara ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan Perekonomian masyarakat menjadi meningkat pada umumnya di bidang swasembadah pangan karena masyarakat di nagori ini pada umumnya petani padi.. Saya juga berharap untuk para pengurus yang terpilih nanti..benar benar mampuh mengemban tugas dan bekerja dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab ucapnya..penuh harap..
Di sisi lain Camat Panombean Panei Linaolleta Damanik dalam sambutan mengatakan
Kami dari Pemerintah Kecamatan Panombean panei Kabupaten Simalungun sangat mengapreasi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih berdasarkan Inpres nomor 9 tahun 2025.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diantaranya nama Koperasi Pengangkatan kepengurusan oleh masyarakat Nagori sendiri serta yang paling terpenting adalah Payung Hukum juklak juknis yang di sarankan Pemerintah harapan saya masyarakat khususnya bagi pengurus yang terpilih agar benar benar bekerja secara profesional giat agar koprasi merah putih ini dapat berjalan dengan baik dan dapat di rasakan mamfaatnya oleh masyarakat di nagori Panombean ini. Pungkasnya.(tjm/imand)