Floating Image
Floating Image
Rabu, 15 Oktober 2025

Skandal Proyek Tunda Pelindo I Terkuak: Kapal Mangkrak Tapi Miliar Rupiah Raib


Oleh admintajam
14 Oktober 2025
tentang Hukum
Skandal Proyek Tunda Pelindo I Terkuak: Kapal Mangkrak Tapi Miliar Rupiah Raib - TajamNews

-

173 views

 

Medan | Tajamnews.co.id —  
Benang merah dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) mulai terurai. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Senin (13/10), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam proyek bermasalah tersebut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut RS diduga memiliki peran strategis sebagai konsultan pengawas proyek pengadaan kapal tunda untuk Cabang Dumai. Dalam perannya itu, RS diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penyimpangan besar yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

> “Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Husairi, Senin (13/10) malam.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. RS akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan fakta mengejutkan: realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pengawasan. Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal yang seharusnya beroperasi justru mangkrak dan tak dapat dimanfaatkan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Penahanan RS memperluas lingkaran hukum kasus yang disebut sebagai salah satu skandal pengadaan terbesar di lingkungan Pelindo I dalam lima tahun terakhir.

Kini, penyidik masih menelusuri aliran dana proyek dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam konspirasi pengadaan kapal senilai ratusan miliar itu.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum