Floating Image
Floating Image
Minggu, 21 September 2025

Sidang Dakwaan Korupsi Profil Desa di Karo Ditunda, Terdakwa JP Ngotot Didampingi Pengacara


Oleh admintajam
21 September 2025
tentang Berita
Sidang Dakwaan Korupsi Profil Desa di Karo Ditunda, Terdakwa JP Ngotot Didampingi Pengacara - TajamNews

-

104 views



Karo | Tajamnews.co.id –
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek jaringan informatika dan profil desa tahun anggaran 2020–2023 dengan terdakwa JP, pemilik CV AEP, batal digelar sesuai jadwal pada Kamis (18/9/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan yang semula beragenda pembacaan dakwaan harus ditunda karena permintaan terdakwa yang ingin didampingi kuasa hukum.

Kasi Intel Kejari Karo, D.M. Sebayang, mewakili Kasi Pidsus Renhard Harvey Sembiring, membenarkan penundaan tersebut.
“Memang harusnya kemarin sidang perdana. Namun, terdakwa meminta ditunda karena ingin didampingi kuasa hukumnya. Permintaan itu disetujui Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim,” jelas Sebayang, Jumat (19/9/2025).

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (22/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli lalu hingga dijemput paksa di Bangka Belitung, JP tidak pernah menyampaikan akan menggunakan jasa penasihat hukum. Meski begitu, pihak kejaksaan tetap menghargai hak terdakwa untuk didampingi pengacara.

Dalam perkara ini, Kejari Karo telah menetapkan tiga tersangka. JP disebut berperan sebagai pemilik CV yang menggarap proyek jaringan informatika dan profil desa. Hasil audit menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,36 miliar, dengan real cost yang ditimbulkan dari pekerjaan CV AEP sebesar Rp 250,5 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang seharusnya mendukung transparansi dan digitalisasi desa justru berujung praktik korupsi.

(Rosdiana Br Purba)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita