Indonesia - tajamnews.co.id
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku. Ia membantah isu yang menyebutkan produk dari Negeri Paman Sam dapat beredar di Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal dan menyebut informasi tersebut tidak benar.
Teddy menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan hukum nasional. Produk yang secara regulasi diwajibkan memiliki sertifikat halal harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tersebut sebelum dipasarkan kepada masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan, label halal tetap menjadi kewajiban, baik sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun yang diakui di Indonesia. Beberapa lembaga sertifikasi halal di AS memang telah diakui, seperti Islamic Food and Nutrition Council of America dan Halal Transactions of Omaha. Namun demikian, kewenangan tertinggi di dalam negeri tetap berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain aspek kehalalan, Teddy menekankan bahwa standar keamanan produk juga tidak diabaikan. Untuk produk tertentu seperti alat kesehatan dan kosmetik, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan tetap menjadi syarat wajib sebelum produk dapat dipasarkan.
Menurut Teddy, kebijakan tersebut didasarkan pada Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan antarnegara. Mekanisme ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal secara internasional tanpa mengesampingkan aturan nasional. Pemerintah memastikan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat tetap mengutamakan perlindungan konsumen serta mematuhi Standar Nasional Indonesia.