Floating Image
Floating Image
Senin, 16 Maret 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pria Pembawa Sabu 14,55 gram dari Percut Sei Tuan


Oleh admintajam
16 Maret 2026
tentang Kriminal
Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pria Pembawa Sabu 14,55 gram dari Percut Sei Tuan - TajamNews

-

303 views



Serdang Bedagai | TajamNews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk seorang pria di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan, Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Manulang.

Meninda klanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan kios di samping SPBU Suka Damai.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka.

“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Manulang.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram. Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu. 1 unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. 

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal