Floating Image
Floating Image
Senin, 16 Juni 2025

Satnarkoba Polres Siantar Ringkus Bandar Sabu dan Anggotanya di Lokasi yang Berbeda


Oleh admintajam
15 Juni 2025
tentang Kriminal
Satnarkoba Polres Siantar Ringkus Bandar Sabu dan Anggotanya di Lokasi yang Berbeda - TajamNews

Teks Foto - Bandar Narkoba dan anggotanya setelah di Amankan Beserta Barang Buktinya

68 views

 

Sianțar - Tajamnews.co.id  Sat Resnakorha Polres Pematangsianțar berhasil meringkus seorang bandar sabu dan 2 anak buahnya dari tiga lokasi berbeda, Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB dinihari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Sabtu  14 Juni 2025  mengatakan, dari ketiga tersangka diamankan diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram.

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH dan Kanit Idik 1 Ipda  Warman Siallagan SH,  awalnya meringkus bandar sabu inisial JBSS (35) di parkiran Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja,  Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Awalnya, dari pria itu polisi menemukan barang bukti 1 paket narkotika sabu dibungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya.

Namun JBS mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Jalan Rakkuta Sembiring Gang Kenali,  Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar. 

Ipda Warman dan timnya pun  menggeledah rumah JBSS di Gang Kenali itu dan  menemukan 3 paket sabu dibalut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.

Tak sampai di situ,  Andi mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah anak buahnya,  DS alias Dana (32)dan DS alias Topas (46) di Kabupaten Simalungun.

Tak mau berlama-lama, Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH bersama Ipda Warman langsung bergerak menuju rumah DS alias Dana   di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Di rumah DS alias Dana ini , polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo serta uang sebanyak Rp. 735.000.

Selanjutnya polisi meringkus DS alias  Topas di Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.

Ketika ditanyai kedua pria mengaku merupakan anak buah JBSS  untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku bayar (tjm)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal