Siantar - tajamnews.co.id
Satuan Reserse N4rk0b4 Polres Pematangsiantar berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar s4bu di empat lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat N4rk0b4 AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait peredaran n4rk0b4 di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/3/2026) terhadap seorang residivis berinisial GPP (24) di Jalan Sudirman dengan barang bukti s4bu seberat 2,56 gram.
Selanjutnya pada Sabtu (7/3/2026), petugas kembali mengamankan tersangka berinisial TKS (34) yang juga merupakan residivis di Jalan Rakutta Sembiring dengan barang bukti s4bu seberat 5,02 gram.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Senin (9/3/2026) siang terhadap JH (29) di halaman Hotel Adelweis, Jalan Tuan Rondahaim dengan barang bukti 0,69 gram s4bu.
Sementara penangkapan terbesar terjadi pada Senin (9/3/2026) malam di Jalan Manunggal Karya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DH (25) dan APH (39) dengan barang bukti 56,34 gram s4bu serta tiga butir pil 3kst4si.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar n4rk0b4. Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas mereka,” ujar Irwanta, Sabtu (14/3/2026).
Saat ini kelima tersangka telah ditahan di s3l tahanan Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang N4rk0tik4 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.