SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id.
Dalam rangka mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.10 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. "Operasi penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo," ujar AKP Henry.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Heri Sihotang alias Tapel (43 tahun), Sandi Parma (30 tahun), Suprada (25 tahun), dan Arya Sujata alias Otong (21 tahun). Seluruh tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
"Operasi ini dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok remaja yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi penangkapan.
Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan. "Setelah melakukan pengintaian, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka di dalam rumah milik Sandi Parma," ucap AKP Henry.
Dari lokasi kejadian, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang berisikan narkoba jenis sabu," ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
"Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian," ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex. "Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan Danil sebagai pemasok," ucap AKP Henry.
AKP Henry menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolres Simalungun untuk mendukung program anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu," tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga telah menerbitkan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas kejahatan narkoba," pungkas AKP Henry mengajak partisipasi aktif masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(tjm/imand)