Asahan - Tajamnews.co.id PT. Sari Persada Raya (SPR), salah satu perkebunan kelapa sawit swasta yang diduga dimiliki etnis tionghoa, saat ini diduga telah merampas serta menikmati hasil pengelolahan tanah milik Bregen Silitonga (BS), lansia 65 Tahun, warga Huta Bagasan Kecamatan BP. Mandoge Kabupaten Asahan.
Kepada Tajam news (21/03) BS mengungkapkan, jika lahan seluas 4.5 Hektare milik nya saat ini telah dirampas dan dikuasai oleh PT. SPR yang telah berlangsung selama 30 Tahun dengan luas sekira 3.5 Ha tanpa adanya penegasan alas Hak Guna Usaha oleh pihak PT. SPR.
"Luas lahan saya tersebut kurang lebih 4.5 Ha pak, dan memiliki surat kepemilikan yang sah dikeluarkan oleh pemerintah, namun mengapa pihak SPR berani mengklaim bahwasanya itu termasuk HGU mereka?" ungkap BS dengan kesal.
"Sudah 30 thn mereka menguasai, dahulu pernah kami permasalahkan dengan pihak perusahaan, oleh manager nya yang lama saya di iming-imingi, jika nanti pohon sawit mereka replanting, tanah tersebut akan dikembalikan kepada kami lagi, dan disitu kami sabar menunggu pak hingga akhirnya kami sadar, jika kami telah tertipu dengan akal bulus perusahaan" tambah istri BS memberi keterangan.
Lebih lanjut, pria lansia tersebut juga mengungkapkan jika saat ini pihak PT. SPR melalui karyawan nya dituding telah melumpuhkan perekonomian BS, mana kala dikeruk nya tanah guna membangun parit gajah sebagai pembatas antara sisa lahan perkebunan sawit milik BS saat ini (1 Ha) dengan areal tanah yang diduga telah dirampas pihak PT. SPR.
"Beberapa bulan silam, dibuat mereka parit gajah tanpa memberikan ruang kepada saya untuk mengeluarkan hasil bumi jika saya hendak panen pak, dan sekarang kami mengalami kesulitan pendistribusian, sering jadinya buah sawit kami busuk dipokok karena tidak bisa dibawa keluar untuk dijual" papar BS dengan nada sedih.
Mirisnya kondisi yang terjadi, Tajam news mencoba menyambangi Hendra selaku manager PT. SPR di areal perkantoran perusahaan tersebut, Asahan. Namun miris, Hendra justru diduga berdalih dari pertanyaan perihal kebenaran luas lahan HGU dengan memberi keterangan berbelit belit.
"Saya masih baru menjabat disini bang, kurang paham saya mengenai batasan HGU perusahaan, coba langsung konfirmasi dengan humas saya ya bang" jawab Hendra.
Diwaktu terpisah (29/03), didapati juga sejumlah informasi dari beberapa orang staff karyawan yang menduduki suatu jabatan fungsional di PT. SPR yang identitasnya tidak ingin diketahui ketika dikonfirmasi Tajam news, dirinya membenarkan serta menjelaskan perihal dugaan perampasan lahan tersebut, serta memohon jika informasi tersebut tidak diberitahukan sumber nya kepada Hendra, selaku atasan nya.
"Benar bang, dulu lahan tersebut digarap perusahaan dan dikuasai, dan dalang dari semua permainan nya itu adalah humas manager bang, karena dulu pun ketika hal itu di demo masyarakat, si humas lah yang langsung menegosiasi juru bicara demonstrasi untuk menghentikan aksi demo, dengan imbalan yang fantastis jumlah nominal nya" ungkap karyawan inisial AM
"Kalau kami memang dari awal sudah tau itu lahan pak silitonga bang yang 3.5 Ha itu, namun gimana kami bilang, kami diposisi yang terjepit, memang sudah semua APH dan pihak terkait di suap oleh si humas bang, dan saya menduga jika itu merupakan instruksi dari pemilik" ungkap narasumber lain.
Lebih lanjut, didapati juga sejumlah informasi jika oknum pemilik PT. SPR diduga juga merupakan owner salah satu showroom mobil di Kotamadya Medan yang berlokasi di Jl. Sm. Raja.
Miris, disaat Presiden RI Prabowo Subianto ingin memberantas mafia tanah dari bumi ibu pertiwi serta memprogramkan kesejahteraan rakyat, justru Kapolda Sumatra Utara diduga bungkam ketika ditanyai perihal tersebut.
Bungkam nya Irjen Pol. Wishnu SH.MH selaku Kapolda Sumatera Utara menyisakan pertanyaan mendalam, _mungkinkah pihak Kepolisian Sumatera Utara telah turut serta menerima upeti dari pihak PT. Sari Persada Raya?_. (Tim)