Asahan - Tajamnews.co.id
Ratusan massa pendemo yang mengatas namakan kelompok gabungan masyarakat lima perkampungan, melakukan aksi unjuk rasa (Demo) sekaligus pemblokiran jalan (23/05), yang terdapat di Dusun II kampung parbutatan, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bp. Mandoge, Kabupaten Asahan.
Pasalnya, ratusan massa pendemo yang diketahui merupakan penduduk asli setempat tersebut merasa geram akan sikap dan perbuatan keji yang telah mereka rasakan, atas perampasan lahan perumahan, ladang dan pertanian, serta lahan kuburan para leluhur mereka yang diduga telah dirampas oleh pihak PT. SPR dengan dalih ’lahan HGU’, yang sudah berlangsung selama kurun waktu 29 tahun.
Lebih lanjut diketahui, massa yang dipimpin oleh penanggung jawab aksi demo (perwakilan 5 perkampungan) tersebut, dalam orasi nya dihadapan unsur Forkopimca dan Forkopimda Kabupaten Asahan menyampaikan :
1. Syarat mengurus HGU harus ada bukti jual/beli ganti rugi dari masyarakat baru ajukan ke BPN. Kami tidak pernah menjual rumah, kuburan dan ladang kami kenapa masuk HGU dan IUP
2. Hadirkan Toni Nauli Basa penunjuk batas 5 kampung dalam HGU dan IUP Nomor 2 tahun 1996 seluas 4.343 Ha. Kenapa rumah, kuburan, dan ladang kami masuk HGU.
3. Hadirkan hakim (Dirut PT SPR), dan menunjukkan ganti rugi dan jual beli di atas ladang, kuburan, dan rumah, sebab kami tidak pernah menjualnya, dan kami memiliki bukti.
4. Hadirkan Lie In Chan, sebab dia menerangkan di Pengadilan Kisaran semua Wilayah PT. SPR sudah di ganti rugi. Tidak mungkin kami menjual ladang, rumah dan kuburan kampung kami.
5. Kesalahan fatal mantan kepala BPN Asahan tahun 2022 bapak Syahfrizal Pane S H dan Bapak kepala BPN Asahan 2025 Fahrul Nasution membuat Peta Bidang Tanah atas Permohonan Nomor 26/2023 tanggal 17 Juli 2023 merubah titik koordinat, mengubah batas utara, timur, Selatan dan barat Tanpa melibatkan Masyarakat dalam menunjukkan batas tanpa melibatkan Toni Nauli Basa dari PT. SPR
6. RDP DPRD Kabupaten Asahan tanggal 29 April sah. PT. SPR yang menerangkan sudah membuat laporan polisi sebanyak 24 kali di polres asahan, belum di polsek BP Mandoge, dan juga Polda Sumut yang semua nya di proses.
7. Kami yang menjadi korban Mafia Tanah juga setiap orang sebanyak 300 KK akan membuat laporan Polisi di Polres Asahan. UU Perkebunan memberikan keterangan palsu di atas akta otentik, memberikan keterangan palsu. Semua orang sama di hadapan Hukum
8. Hadirkan Kepala Dinas Penanam Modal tahun 2008 dan 2022. kenapa di keluarkan IUP di dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996, 152, 153,154,155 Tahun 2022 sementara syarat dan kewajiban tidak memenuhi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Lampiran Ke Tujuh DIKTUM KETIGA. Tahun 2007 TONI NAULI BASA DI TAHAN POLRES ASAHAN kasus Undang- Undang Kehutanan kok masih bisa keluar IUP dan HGU baru di depan Kantor PT. SPR di HUTA BAGASAN TANPA ADA PLASMA 20%
9. Bapak Bupati Asahan segera cabut IUP di dalam HGU PT. SPR karena banyak data dan dokumen yang dipalsukan tidak dilaksanakan sesuai kewajiban Perusahan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Lampiran DITKUM LIMA ketujuh. Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan Kebun warga masyarakat sekitar.
Miris, hingga Pkl 17.30 Wib, belum ada nya titik temu ataupun mediasi diantara pihak pendemo dengan PT. SPR, mana kala tak satupun ditemukan dilokasi aksi unjuk rasa hadir nya perwakilan dari pihak perusahaan yang diketahui merupakan milik salah seorang etnis Tionghoa, pengusaha show room room di kota medan.
Diharapkan, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian ATR/BPN beserta Polri dan Kementrian LHK segera mengambil sikap dan tindakan tegas, mengingat dampak yang di derita oleh masyarakat di 5 perkampungan di Kec. Bp. Mandoge, akibat ulah serakah mafia tanah berkedok perusahaan perkebunan kelapa sawit. (Tjm/Tamp)