Floating Image
Floating Image
Sabtu, 17 Oktober 2026

Polsek Bandar Huluan Gerebek enam orang saat pesta sabu di bekas warung nagori wonorejo.


Oleh admintajam
17 Oktober 2026
tentang Kriminal
Polsek Bandar Huluan Gerebek enam orang saat pesta sabu di  bekas warung nagori wonorejo. - TajamNews

-

37 views




SIMALUNGUN – Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kepolisian berhasil membongkar aktivitas transaksi dan pesta sabu di sebuah bekas warung di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, serta menetapkan satu orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 21.10 WIB. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.

"Ini bentuk nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani," ujar IPTU Patar Banjarnahor.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB, ia menerima laporan bahwa di simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 00.10 WIB, petugas menggerebek bekas kedai di depan rumah milik Sailik di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan enam orang laki-laki berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya warga Kecamatan Pematang Bandar.

Pemeriksaan dilakukan dengan penggeledahan dan interogasi, didampingi Kepala Dusun (Gamot) Huta V Nagori Wonorejo, Iwan. Di kursi lipat yang diduduki RA, petugas menemukan satu kotak permen Happydent putih berisi dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga sabu, sebuah sekop pipet plastik hijau, serta satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.

Petugas juga menemukan satu plastik klip sedang berisi satu klip kecil yang diduga sabu, sekop pipet plastik putih, ponsel Oppo biru, dompet hitam, dua mancis merek Tokai, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Di atas kursi kayu ditemukan bong dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu. Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram.

Dalam interogasi, RA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. "RA menerangkan bahwa semua barang bukti dalam kotak permen itu miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial NS," jelas Kapolsek.

RA mengaku mengambil sabu pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Sebelumnya ia menghubungi NS melalui ponsel, lalu bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar dengan sistem "laku bayar". Ia mengambil 2 gram sabu seharga Rp600.000 per gram.

Keenam pria dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk penyidikan, lalu dilanjutkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun. Lima orang selain RA menjalani tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D negatif.

"Dari keterangan RA, AF, BS, HB, dan HW, D tidak ikut mengonsumsi narkoba. Karena tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, D dikembalikan kepada keluarganya," terang IPTU Patar Banjarnahor.

Gelar perkara menetapkan RA sebagai tersangka, karena seluruh barang bukti terbukti miliknya. Sementara AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen dan rehabilitasi yang dilanjutkan oleh BNN Kabupaten Simalungun.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengajak warga terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada polisi, karena pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba," tutup IPTU Patar Banjarnahor.

Penanganan kasus ini menunjukkan pendekatan Polri yang tegas terhadap pengedar, namun humanis terhadap pengguna melalui rehabilitasi. Polres Simalungun juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok berinisial NS.

Tjm/imand

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal