Batu bara - tajamnews.co.id
Kasus dugaan mark up pengadaan 141 pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara kini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu Bara.
Penanganan perkara tersebut diperkuat dengan terbitnya surat dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menyatakan bahwa laporan terkait pengadaan pojok baca digital telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.
Surat Kejari Batu Bara bernomor R-102A/1.2.32/Dek.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) dengan nomor 01/Jamak/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pojok baca digital desa Tahun Anggaran 2025.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Dodi Manalu, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut. Namun, ia enggan merinci jumlah kepala desa yang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Dodi juga tidak menjelaskan dalam kapasitas apa para kepala desa tersebut diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kepala desa telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara terkait pengadaan pojok baca digital tersebut. Selain itu, beberapa pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara juga dilaporkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pengadaan pojok baca digital dengan nilai Rp15 juta per unit tersebut sebelumnya viral di media massa dan media sosial, serta menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Proyek tersebut menuai sorotan karena harga yang dinilai cukup tinggi untuk setiap unitnya. Selain itu, pengadaan pojok baca digital ini juga disebut-sebut sebagai proyek titipan, lantaran para kepala desa hanya menerima unit yang sudah jadi dari pihak rekanan tanpa melalui proses pengadaan secara mandiri.