Medan | Tajamnews.co.id —
Kritik tajam dilayangkan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, terhadap kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau Dinas Perkim Kota Medan. Ia menuding sejumlah oknum di dinas tersebut justru sibuk “memback-up” pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib menjadi sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Oknum-oknum di Dinas Perkim sibuk melindungi bangunan tanpa PBG. Sudah banyak rekomendasi dari DPRD, tapi tidak juga ditindak lanjuti,” tegas Bahrumsyah, Jumat (17/10/2025).
Politisi senior PAN juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Medan itu mengingatkan bahwa di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat penyebab pengurangan belanja daerah hingga Rp595 miliar, Pemko Medan seharusnya menggali potensi PAD dari sektor perizinan bangunan, bukan justru membiarkan kebocoran terjadi.
Dinas Perkim Medan Diduga Tutup Mata terkait Kebocoran PAD
Menurut Bahrumsyah, sektor PBG adalah salah satu sumber PAD seharusnya bisa menopang pembiayaan program-program pembangunan Kota Medan. Namun, kenyataannya, banyak potensi pendapatan justru menguap akibat lemahnya pengawasan serta dugaan praktik “main mata” antara oknum pejabat dengan pengembang.
“Salah satu potensi PAD bisa kita tarik itu dari PBG. Tapi hari ini, patut diduga ada ratusan bahkan ribuan bangunan terutama gudang dan perumahan di kawasan Medan Utara berdiri tanpa izin atau melanggar PBG,” ujarnya.
Ia menyoroti secara khusus Kecamatan Medan Marelan, menurutnya menjadi contoh nyata lemahnya penegakan aturan.
“Di Marelan itu, ada ratusan gudang tanpa izin. Tapi tidak ada satu pun surat peringatan dari Dinas Perkim. Ini patut dicurigai karena banyak oknum bermain di sana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan tersebut.
Tanggung Jawab Kadis Perkim Dipertanyakan
Bahrumsyah menegaskan, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, John Ester Lase, tidak bisa diam menyaksikan potensi praktik merugikan keuangan daerah ini. Ia menilai, pembiaran terhadap bangunan ilegal berarti juga membiarkan kebocoran PAD.
“Seharusnya Kadis Perkim tahu dan tegas. Kalau ini dibiarkan, berarti Kadis melakukan pembiaran. Harusnya pembenahan pertama kali adalah pengawasan dan penertiban bangunan tanpa PBG,” tegasnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas tata ruang dan infrastruktur perkotaan.
Bangunan Ilegal, Banjir & Kacaunya Tata Ruang
Lebih jauh, Bahrumsyah mengingatkan bahwa persoalan bangunan tanpa PBG tidak semata soal pendapatan daerah, tetapi juga soal keselamatan dan tata ruang kota.
“Bangunan tanpa PBG banyak yang melanggar aturan teknis. Tidak menyediakan ruang terbuka atau daerah resapan air. Akibatnya, saat hujan deras, air tak punya tempat mengalir. Salah satu penyebab meluasnya banjir di Medan adalah ini,” ujarnya.
Menurutnya, Pemko Medan harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan bangunan di seluruh kecamatan, terutama kawasan industri dan pergudangan marak di Medan bagian utara.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Bahrumsyah mendesak Wali Kota Medan agar segera mengevaluasi kinerja Dinas Perkim dan memastikan tidak ada lagi praktik “backing” terhadap pelanggaran perizinan. Ia menegaskan, DPRD Medan siap mendorong pembentukan tim khusus pengawasan izin PBG jika kasus-kasus ini terus dibiarkan.
“Siapa rugi kalau PAD terus bocor? Rakyat juga. Ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi soal integritas penyelenggara pemerintahan,” tandasnya.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)