Pangururan - tajamnews.co.id
Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penganiayaan terhadap seorang narapidana hingga meningg4l dunia. Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi di dalam lingkungan lapas pada 6 Oktober 2025 dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polres Samosir.
Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Sinuraya, pada Jumat (27/2/2026) membenarkan penetapan status tersangka terhadap DS. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian dan pihak lapas tidak ikut campur dalam penanganan perkara tersebut.
“Penetapan para tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Samosir berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Jeremia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Lima orang di antaranya merupakan narapidana dengan inisial SK, T, S, AS, dan R. Sementara satu tersangka lainnya adalah DS, yang saat kejadian bertugas sebagai penjaga tahanan sekaligus petugas blok.
Jeremia menjelaskan secara rinci, tersangka SK ditetapkan pada 10 Desember 2025. Kemudian tersangka T, S, dan AS ditetapkan lebih dahulu pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka R ditetapkan pada 24 Februari 2026. Adapun DS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan mulai ditahan di sel Polres Samosir sejak 25 Februari 2026.
Ia menambahkan, pihak lapas menerima surat pemberitahuan penetapan tersangk4 tersebut pada 24 Februari 2026. Menurutnya, seluruh tahapan penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik dan tidak melibatkan pihak lapas dalam pengambilan keputusan hukum.
Terkait alat bukti, Jeremia mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita perangkat DVR CCTV milik lapas pada 11 Oktober 2025. Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya narapidana.
“Proses hukum sepenuhnya menjadi urusan penyidik. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu dan hanya bersikap kooperatif,” katanya.
Selain berdampak pada proses pidana, perkara ini juga berpengaruh terhadap hak administratif salah satu narapidana yang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Usulan pembebasan bersyarat tersebut diajukan pada 25 September 2025.
Namun setelah narapidan4 yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangk4 dalam kasus Penganiay44n, usulan pembebasan bersyarat tersebut otomatis dibatalkan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Jeremia menyebutkan, narapidana yang semula dijadwalkan bebas pada 27 Februari 2026 melalui mekanisme pembebasan bersyarat akhirnya tidak dapat memperoleh hak tersebut setelah adanya penetapan tersangk4 oleh Polres Samosir terkait peristiwa Penganiay44n pada 6 Oktober 2025.
Pembatalan pembebasan bersyarat itu, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bidang Pembinaan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dalam perkara ini, Lapas Kelas III Pangururan tetap mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Samosir,” tutup Jeremia.