Floating Image
Floating Image
Minggu, 27 April 2025

Misteri Kematian Suami Dosen: Klaim Asuransi Rp 500 Juta Akibat Retak Tengkorak & Dugaan Rekayasa


Oleh admintajam
26 April 2025
tentang Berita
Misteri Kematian Suami Dosen: Klaim Asuransi Rp 500 Juta Akibat Retak Tengkorak & Dugaan Rekayasa - TajamNews

-

25 views



Medan | tajamnews.co.id
Sidang perkara dugaan pembunuhan oleh seorang dosen perguruan tinggi di Medan, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kembali bergulir, Kamis (24/4/2025). Sejumlah saksi dihadirkan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan: mulai dari kondisi jenazah korban hingga pengajuan klaim asuransi jiwa bernilai setengah miliar rupiah.

Petugas formalin RS Advent Medan, Ronald Eka Putra Sinambela, mengungkapkan bahwa ia menemukan luka mencurigakan saat memandikan jenazah korban.

“Ada luka di dahi dan bibir bagian dalam. Saya juga melihat gumpalan darah di kepala korban yang mengindikasikan adanya retakan di tengkoraknya. Selain itu, terdapat goresan di jari-jarinya,” ungkap Ronald dalam kesaksian di depan majelis hakim.

Hal senada disampaikan Reni Ervina Sandra, petugas UGD RS Advent, yang mengatakan bahwa korban sudah dalam kondisi tak bernyawa saat tiba di rumah sakit. Meski tidak menyatakan penyebab kematian, dokter yang memeriksa memastikan korban telah meninggal sebelum sempat ditangani secara medis.

Fakta mencurigakan lainnya muncul dari keterangan agen asuransi, Ernawati Sitanggang. Ia mengaku dihubungi terdakwa pada Februari 2024 untuk mendaftarkan korban ke dalam program asuransi jiwa, dengan nilai premi Rp 4,4 juta dan nilai klaim mencapai Rp 500 juta.

“Berkas lengkap, hasil laboratorium baik, dan pembayaran premi pertama sudah dilakukan. Namun tak lama kemudian saya mendapat kabar dari anak terdakwa bahwa ayahnya meninggal karena kecelakaan,” jelas Ernawati.

Namun informasi soal kecelakaan itu diragukan. Saat Ernawati menanyakan langsung ke pihak kepolisian yang berada di RS Advent, mereka menyatakan tidak menemukan bukti adanya kecelakaan, maupun saksi mata yang melihat kejadian.

Dua pekan pasca pemakaman, terdakwa kembali menghubungi Ernawati untuk menanyakan proses klaim asuransi. Namun upaya itu terhambat karena terdakwa tidak dapat melengkapi dokumen penting seperti akta kematian dan visum.

Sementara itu, Mazmur Sinukaban dari bagian klaim perusahaan asuransi menyebutkan bahwa klaim yang diajukan tergolong klaim dini sehingga memerlukan proses verifikasi ketat.

“Kami lakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, tidak ada tanda-tanda kecelakaan sebagaimana yang disampaikan terdakwa,” ujar Mazmur.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyentuh ranah domestik, pendidikan, dan ekonomi, serta mengindikasikan kemungkinan adanya perencanaan untuk memperoleh keuntungan finansial melalui dugaan rekayasa kematian.

(Rosdiana Br Purba)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita