Asahan - tajamnews.co.id
Maraknya aktivitas Tambang Ilegal Jenis Tipe C atau biasa di sebut Galian C, Sangat bebas beroperasi Tanpa ada Sentuhan Hukum dari Polres Kabupaten Asahan Sumatera Utara . (11/06/2025)
Namun lokasi tambang galian C tersebut tepat berada di Desa Bahung Sibatu-Batu,Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.tambang ilegal galian C tersebut memiliki 4 (Empat) pengelola dalam 1 lahan yang luas .
pada saat tim investigasi ke lokasi tanggal (8/06/2025), tim bertanya kepada masyarakat sekitar saat di tanya namanya enggan mau di sebutkan ini menjelaskan, Kalau masuk dari Tanjung Alam dan lewat kolam renang rgl lurus aja sebelah kiri .
" Pertama dapat lokasi galian c itu pak inisial HM,kemudian Terus lagi terdapat dua lokasi galian C diduga ilegal punya oknum loreng bermarga GTM, lalu disebelah lokasi galian milik GTM ada juga lokasi galian C milik Inisial R.A pensiunan Cokelat pak " ucap jelasnya kepada tim .
lalu tim juga mendapatkan informasi,bahwa galian C tersebut diduga ilegal dan saat kedalam lokasi tim melihat tidak ada plank Izin tambang Tipe C atau Galian C.untuk hal ini Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Asahan seharusnya Tindak Tegas Oknum pengusaha yang ilegal ini yang tidak ada membayar pajak usahanya ke negara.
Peraturan Pertambangan jelas tertara sebagai berikut,
1.Sanksi untuk galian C tanpa izin dapat berupa pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) Pasal 158, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2.Penjelasan Lebih Lanjut:
Sanksi Pidana:
Orang yang melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
3.Sanksi Denda:
Denda yang dapat dikenakan juga cukup besar, yaitu maksimal Rp100 miliar.
3.Undang-Undang yang Melindungi:
Sanksi ini didasarkan pada Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, termasuk galian C, akan dikenakan sanksi tersebut.
3.Pentingnya Perizinan:
Penting bagi pengusaha galian C untuk memiliki izin yang sah, baik SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk menghindari sanksi hukum.
3.Perizinan Galian C:
Perizinan untuk galian C (yang sekarang disebut penambangan batuan) di tingkat provinsi kini dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
3.Peraturan Daerah (Perda):
Selain UU Minerba, peraturan daerah juga mengatur sanksi untuk galian C tanpa izin, misalnya Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian C.
sangat jelas tertera akan tetapi Pihak oknum - oknum pengelola Galian C tersebut,Seperti Sepele Atau Kangkangi peraturan Pertambangan yang sudah di atur dalam Undang-undang .
tim pun langsung Konfirmasi kepada Kanit Tipeter Polres Asahan Iptu Toman Napitupulu,saat di konfirmasi namun sayang setelah satu jam lebih pesan yang dilayangkan enggan di baca dan di balas . (11/06/2025)
Lalu konfirmasi juga kepada Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Guhlam Namun sayang pesan yang di kirim langsung via WhatsApp enggan juga di baca . (11/06/2025)
dan Tim Juga Konfirmasi kepada Kapolres Kabupaten Asahan Bernama AKBP Afdal juga tidak merespon konfirmasi yang di layangkan via WhatsApp. (11/06/2025) .
Jika Polres Kabupaten Asahan Hanya seperti bungkam,sudah sepantasnya Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menurunkan atau perintahkan Direktorat Kriminal Kusus untuk segera Lidik ke lokasi Galian C diduga Ilegal tersebut yang sudah sangat merugikan negara,dan segera periksa juga oknum - oknum yang terindikasi beking Galian C tersebut . (Tim)