Reporter: ZK | Tajam News
Deli Serdang — Selasa, 16 Desember 2025
Seorang jurnalis Tajam News menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari pihak tak dikenal usai menerbitkan pemberitaan terkait dugaan praktik bagi-bagi fee proyek pembangunan Jembatan Parit Kolok di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pesan ancaman tersebut diterima pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam isi pesan, pengirim menyebut akan melaporkan jurnalis dan Redaksi Tajam News ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan tudingan pemberitaan palsu dan fitnah. Hingga kini, identitas pengirim pesan tersebut belum diketahui secara jelas.
Pemberitaan Tajam News sebelumnya mengungkap dugaan adanya praktik bagi-bagi fee proyek pada pembangunan Jembatan Parit Kolok. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.853.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana kegiatan CV Arafa Radhika.
Proyek tersebut menjadi sorotan warga setempat karena progres fisik di lapangan dinilai lamban dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Selain itu, muncul informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan aliran fee kepada pihak-pihak tertentu guna melancarkan proses proyek.
Salah seorang warga Desa Lama yang ditemui di sekitar lokasi proyek menyampaikan harapannya agar proyek tersebut diawasi secara serius.
> “Kami melihat anggarannya besar, tapi pengerjaannya lambat. Jembatan ini sangat dibutuhkan warga. Kalau benar ada dugaan bagi-bagi uang di balik proyek, kami minta aparat segera memeriksa,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (16/12/2025).
Menanggapi ancaman terhadap jurnalis, Redaksi Tajam News menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dimuat merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan hasil liputan lapangan, keterangan narasumber, serta mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga menegaskan bahwa dalam pemberitaan digunakan istilah “dugaan”, tanpa memberikan kesimpulan atau vonis terhadap pihak mana pun. Tajam News tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat.
“Terkait pesan ancaman yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut, redaksi menilai hal itu sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kami menolak segala bentuk intimidasi dan tetap berkomitmen menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Redaksi Tajam News.
Redaksi menambahkan bahwa sengketa pemberitaan pers tidak dapat serta-merta diproses secara pidana, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pesan ancaman yang diterima telah didokumentasikan oleh redaksi sebagai bahan arsip dan bukti apabila diperlukan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada surat panggilan resmi dari aparat penegak hukum yang diterima oleh jurnalis maupun Redaksi Tajam News. Meski demikian, redaksi menegaskan tetap melanjutkan kerja jurnalistik untuk mengawal transparansi penggunaan anggaran publik.