SIMALUNGUN – Tajamnews.co.id
Sebuah kejadian memilukan terjadi di Jalan Besar Sidamanik, tepatnya di depan rumah warga di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB. Seorang ibu paruh baya berinisial S.B.S menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial P.S.S, yang belakangan diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka parah, muntah darah, serta luka berdarah di bagian kening kiri, lebam di area mata kiri, dan luka berdarah di sisi kiri dan kanan tubuhnya, sehingga harus mendapatkan penanganan medis darurat.
Kegiatan penanganan kasus ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 17.10 WIB.
"Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun bersama Polsek Sidamanik segera merespons laporan penganiayaan ini dan menangani seluruh aspek kasus dengan cepat dan profesional, termasuk mengamankan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan," ujar AKP Verry Purba.
Kronologis kejadian bermula ketika pelapor berinisial B.S menerima telepon dari rekannya berinisial R.P yang memberitahukan bahwa ibunya, S.B.S, telah dipukul di rumah P.S.S. Tanpa menunda waktu, B.S langsung bergegas ke lokasi kejadian dan mendapati ibunya dalam kondisi luka parah dan berdarah. Dengan bantuan saksi S.T, korban segera dibawa ke Puskesmas Sidamanik untuk mendapatkan pertolongan pertama. Mengingat kondisi korban yang cukup serius dengan muntah darah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk penanganan medis lebih lanjut.
"Korban mengalami luka yang cukup serius akibat pukulan pelaku, termasuk muntah darah dan luka berdarah di beberapa bagian wajah dan tubuhnya. Korban segera mendapatkan pertolongan medis dan dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan intensif," ucap AKP Verry Purba.
Laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2026, setelah B.S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidamanik pada pukul 08.41 WIB. Polsek Sidamanik langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari pengecekan dan pembuatan berita acara Tempat Kejadian Perkara (TKP), gambar sketsa TKP, permintaan visum et repertum, hingga pencatatan saksi-saksi yang hadir.
Fakta penting terungkap dalam penanganan kasus ini. Terlapor P.S.S diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan. Sejak Februari 2026, P.S.S menjalani rawat jalan. Kondisi inilah yang mendorong personil Unit Reskrim Polsek Sidamanik bersama Sat Reskrim Polres Simalungun mengambil langkah penanganan khusus dengan mengantarkan P.S.S ke RSJ Prof. Dr. M. Ildren, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, pada dini hari Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 02.00 WIB.
"Terlapor diduga mengalami gangguan kejiwaan dan telah diantarkan ke RSJ Medan oleh personil untuk mendapatkan observasi dan penanganan medis yang tepat," ungkap AKP Verry Purba.
Enam personil piket Sat Reskrim Polres Simalungun ditugaskan dalam pendampingan tersebut, yakni Ipda Dommes Marbun, Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK. Ginting. Pihak RSJ menerima dan akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan P.S.S. Proses hukum terhadap kasus penganiayaan ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tjm/imand)