Simalungun, Silou Kahean – tajamnews.co.id Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Silou Kahean, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai uang sebesar Rp 200.000 per siswa untuk pengurusan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Pungutan ini dikeluhkan oleh para orang tua yang merasa terbebani, terlebih aturan pemerintah sudah jelas melarang adanya pungutan di sekolah negeri, terutama yang berkaitan dengan dokumen kelulusan siswa.
"Kami disuruh membayar Rp 200 ribu untuk mengambil SKHUN anak kami. Padahal setahu kami, sekolah negeri dilarang memungut biaya seperti ini," ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pungutan tersebut. Praktik pungli ini diduga melanggar aturan yang berlaku, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara.
Sebagai informasi, pungutan liar oleh oknum pejabat atau penyelenggara negara dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Masyarakat berharap pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti permasalahan ini agar pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungutan liar.
O.D//tajam