Floating Image
Floating Image
Sabtu, 7 Maret 2026

Dalam Sepepekan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan 5 Pria Terlibat Narkotika


Oleh admintajam
07 Maret 2026
tentang Kriminal
Dalam Sepepekan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan 5 Pria Terlibat Narkotika - TajamNews

-

367 views



Siablntar - Tajamnews.co id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi yang dilakukan dalam 24 jam terakhir. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan Penyambungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Di lokasi itu petugas menangkap seorang pria berinisial HA (41) yang sedang duduk di atas sepeda motor. Dari tangan tersangka ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Penangkapan berikutnya berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Polisi mengamankan dua pemuda berinisial HRP (22) dan RDP (20) saat berada di teras rumah. Dari keduanya disita dua paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.

Operasi kemudian berlanjut di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat sekitar pukul 20.15 WIB. Di lokasi ini polisi menangkap seorang pria berinisial AW (47) yang sedang berada di depan rumahnya. Dari tersangka disita lima paket ganja seberat 85,08 gram serta 15 paket sabu dengan berat bruto 4,93 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pria berinisial MACL (48) diamankan saat berada di atas sepeda motor. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram dari tangan tersangka.

AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal