Floating Image
Floating Image
Senin, 16 Juni 2025

Bukan nya Menabung Amal Ibadah, Mbah Supraptini Justru Menipu Toko Emas 29.6 Juta.


Oleh admintajam
11 Juni 2025
tentang Kriminal
Bukan nya Menabung Amal Ibadah, Mbah Supraptini Justru Menipu Toko Emas 29.6 Juta. - TajamNews

Teks : Mbah Supraptini (62) Saat Diamankan Di Polres Sragen Beserta Barang Bukti

78 views



Sragen - Tajamnews.co.id
Baru baru ini, pengunjung Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dihebohkan oleh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang lansia, atas sebuah tempat toko emas yang terjadi di siang bolong.

Mbah Supraptini (62), warga Desa Manis Rejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga kuat telah menipu pemilik toko emas tersebut yang terjadi pada (30/05/2025) silam, sekira Pkl 10.00 Wib.
 
Miris nya, tak hanya sebagai seorang lansia yang sudah sepatutnya menabung amal ibadah di usia renta nya, Supraptini juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pria berpangkat bunga dua tersebut mengungkapkan bahwa pelaku (Supraptini) menjual gelang palsu seolah-olah emas murni kepada pemilik toko emas tersebut.

"Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42)." ujar Kapolres Sragen.

"Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta." tambah AKBP Petrus Silalahi.

Lebih lanjut diuraikan, kecurigaan Evi Kristina muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.

"Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa." jelas nya.

Lebih lanjut, mendapati laporan atas kejadian tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (02/6/2025), sekira pukul 14.45 WIB di kediaman nya di Madiun.

Masih dengan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya juga menyampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.

"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Saat ini Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin. Mbah Supraptini juga saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tjm/Tim)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal