Floating Image
Floating Image
Jumat, 6 Maret 2026

Berawal dari Dumas ke Dirnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Gerak Cepat Grebek Komplotan Narkoba, 5 Pelaku Diringkus!


Oleh admintajam
06 Maret 2026
tentang Kriminal
Berawal dari Dumas ke Dirnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Gerak Cepat Grebek Komplotan Narkoba, 5 Pelaku Diringkus! - TajamNews

-

430 views



SIMALUNGUN – Tajamnews.co.id
Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Satuan Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menggrebek komplotan pengedar narkoba di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB menjelaskan pentingnya peran Dumas dalam pengungkapan kasus ini. "Pengungkapan kasus komplotan narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti. Ini membuktikan bahwa Dumas sangat efektif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan," ujar AKP Verry Purba dengan tegas.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah RS (22) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta; S (28) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Kabupaten Sei Rampah; OD (34) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta; BG (41), seorang petani asal Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta; dan SP (46) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Dusun Bandar Raya.

"Berawal dari Dumas yang masuk ke Dirnarkoba Polda Sumut, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di lokasi bekas Galon Pertamina sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," ungkap AKP Verry Purba menjelaskan awal mula operasi.

Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II Sat Narkoba AIPDA Andi Nainggolan, S.H. beserta anggota Polsek Saribu Dolok langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. "Respons cepat Sat Narkoba Polres Simalungun terhadap Dumas yang masuk ke Dirnarkoba Polda Sumut sangat patut diapresiasi. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas AKP Verry Purba.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit II Res Narkoba bersama anggota langsung mengamankan lima orang laki-laki yang sedang berada di lokasi. "Tim bergerak cepat dan profesional. Begitu tiba di lokasi, langsung diamankan lima pelaku yang sedang berada di TKP. Ini adalah hasil tindak lanjut dari Dumas yang efektif," ujar AKP Verry Purba.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap. Ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex yang berisi sisa diduga narkotika jenis sabu, dan berbagai alat hisap sabu.

"Barang bukti yang diamankan sangat lengkap. Ada sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk transaksi, bahkan uang hasil penjualan sebesar Rp700.000. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah komplotan yang aktif mengedarkan narkoba," ungkap AKP Verry Purba.

Petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bola lampu, 1 unit timbangan elektrik, 2 ball plastik klip kosong, dan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.

"Dari barang bukti yang ditemukan, jelas bahwa lokasi ini adalah tempat transaksi dan pesta narkoba. Ada alat hisap, ada timbangan untuk menimbang, ada plastik klip untuk mengemas. Ini adalah sarang peredaran narkoba yang berhasil kami bongkar berkat Dumas yang masuk," jelas AKP Verry Purba.

Saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta Seribudolok. "Para tersangka mengaku mendapat pasokan dari W. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah W, namun W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri," ujar AKP Verry Purba.

Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk menangkap W sebagai pemasok narkoba kepada kelima tersangka. "Kami terus memburu W yang diduga sebagai pemasok. Pengungkapan kasus ini berawal dari Dumas yang efektif, dan kami akan terus menindaklanjuti hingga seluruh jaringan terbongkar," tegas AKP Verry Purba.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Dumas sangat efektif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Dumas, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," tutup AKP Verry Purba mengajak partisipasi masyarakat.

(Tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal