Jakarta - tajamnews.co.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menjadi tergugat dalam gugatan administrasi negara yang dilayangkan oleh dua organisasi masyarakat sipil, yakni Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Langkah hukum ini ditujukan terhadap kebijakan ketenagalistrikan nasional, yaitu Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yang dinilai sentralistik, ugal-ugalan, serta mengabaikan aspirasi dan potensi di daerah.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Mei 2026. Kedua organisasi ini menilai, dokumen yang menjadi dasar hukum seluruh pembangunan proyek listrik di Indonesia itu disusun tanpa melibatkan pemerintah daerah, padahal dampak langsung dari kebijakan tersebut paling besar dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah di tingkat daerah.
Aktivis Advokasi Trend Asia, Renie Aryandani, menjelaskan bahwa akar masalah tata kelola listrik Indonesia terletak pada belum diterapkannya prinsip demokratisasi energi. Kebijakan yang diputuskan sepihak dari pusat sering kali tidak sesuai dengan karakteristik, potensi alam, maupun kebutuhan riil masing-masing wilayah.
"Problem utama ketenagalistrikan kita adalah belum berani mengutamakan demokratisasi energi. Keputusan dari pusat sering kali tidak pas dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan atau apa yang bisa dikembangkan di daerah," ujar Renie usai acara di Jakarta Selatan, Sabtu (30/5/2026).
Ia mencontohkan ketimpangan yang sangat terasa: Pulau Jawa menjadi pusat konsumsi listrik sekaligus lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terbanyak, namun bahan bakar batubaranya harus dikeruk dari Sumatera atau Kalimantan. Ironisnya, daerah penghasil bahan baku itu justru kerap mengalami masalah pasokan dan kestabilan listrik yang belum memadai.
Selain itu, pendekatan "satu ukuran untuk semua" atau one-size-fits-all dinilai sangat keliru. Renie menegaskan, tidak mungkin pemerintah memaksakan satu jenis teknologi pembangkit untuk seluruh Indonesia. Misalnya, memaksakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke daerah yang justru memiliki potensi besar dari tenaga air atau angin, adalah kesalahan perencanaan yang merugikan.
"Setiap daerah punya keunggulan masing-masing. Ada yang cocok air, ada yang angin, ada yang surya. Pengetahuan lokal dan potensi alam harus jadi dasar utama, bukan kebijakan seragam dari atas," tegasnya.
Selain mengabaikan peran pemerintah daerah, kejanggalan lain yang dijadikan alasan gugatan adalah ketiadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di dalam dokumen RUKN dan RUPTL. Padahal, kajian ini wajib ada untuk memetakan risiko kerusakan ekologis, dampak sosial, dan kelayakan lingkungan sebelum sebuah kebijakan besar diterapkan.
Menurut para penggugat, tanpa kajian yang mendalam, ada kekhawatiran biaya yang harus dibayar masyarakat di masa depan akan jauh lebih mahal dibanding manfaat listrik yang didapat. Risiko konflik warga, kerusakan alam, dan bencana lingkungan dikhawatirkan muncul karena pembangunan yang tidak berbasis pada kelestarian alam.
"Jangan sampai tujuan awalnya ingin energi murah dan bersih, tapi akhirnya justru merugi besar karena harus menanggung dampak kerusakan alam dan konflik sosial yang seharusnya bisa dicegah," tambah Renie.
Melalui gugatan ini, Trend Asia dan WALHI menuntut pembatalan atau evaluasi menyeluruh terhadap kedua dokumen perencanaan tersebut. Mereka mendorong pemerintah untuk menyusun ulang kebijakan energi nasional yang lebih demokratis, partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah daerah sejak tahap awal perencanaan.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang ditujukan langsung kepada menterinya tersebut.